Kota Bima, Kahaba.- Sat Reskrim Polres Bima Kota siap menghadapi praperadilan yang diajukan keluarga melalui kuasa hukum AS, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak disabilitas. (Baca. Penyimpangan Prosedur, Keluarga Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Tempuh Praperadilan)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Reyendra menyampaikan, praperadilan yang ditempuh keluarga tersangka merupakan hak hukum yang tidak boleh dibatasi.
“Semua punya hak untuk mengajukan itu,” tegasnya, Senin (20/6).
Kendati demikian, pihaknya sudah siap untuk menghadapi. Penetapan tersangka serta penahanan AS sudah melalui mekanisme dan prosedur hukum. Penyidik juga sudah memegang 2 alat bukti yang menjadikan AS sebagai tersangka.
“Kami siap menghadapi praperadilan kasus ini,” katanya.
Kasat juga mengaku bahwa sudah melakukan visum tehadap korban serta mengumpulkan alat bukti lainnya. Semua yang dibutuhkan dalam persidangan praperadilan sudah disiapkan, guna membuktikan bahwa penyidik sudah bekerja melalui semua proses hingga AS ditetapkan tersangka.
Semua alat bukti serta mekanisme proses hukum kasus tersebut, juga akan diperlihatkan dalam persidangan nanti.
“Kita lihat saja nanti dalam proses persidangan,” pungkasnya.
*Kahaba-05