Kabar Kota Bima

Ditanya Soal Laporan di KPK, Wali Kota Bima: Jangan Digoreng Terus

1359
×

Ditanya Soal Laporan di KPK, Wali Kota Bima: Jangan Digoreng Terus

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 2 pejabat di Kota Bima masing-masing Kepala Dinas PUPR dan Kepala BPBD beberapa waktu lalu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, guna klarifikasi terkait belanja modal pengadaan barang dan jasa.  (Baca. Diduga Sejumlah Pejabat Kota Bima Diperiksa KPK, Sekda dan Pejabat Enggan Berkomentar

Ditanya Soal Laporan di KPK, Wali Kota Bima: Jangan Digoreng Terus - Kabar Harian Bima
Wali Kota Bima HM Lutfi saat diwawancarai sejumlah pekerja media. Foto: Bin

Informasi terbaru yang diperoleh media, sejumlah pejabat lain di Kota Bima yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dimaksud, telah dipanggil Lembaga Anti Rasuah tersebut. Termasuk pekan ini diketahui sejumlah PPK belanja dan pengadaan itu dipanggil.  (Baca. Sekda Kota Bima Akui 2 Pejabat Diperiksa KPK)

Ditanya Soal Laporan di KPK, Wali Kota Bima: Jangan Digoreng Terus - Kabar Harian Bima

Wali Kota Bima HM Lutfi yang diminta tanggapannya oleh sejumlah wartawan, usai menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bima dari Partai Nasdem Kota Bima, Selasa (16/8) menjawab bukan domainnya untuk menjawab.  (Baca. Bagian Hukum tidak Dampingi Pejabat Pemkot Diperiksa KPK)

“Jangan digoreng terus, itu domainnya KPK,” tegasnya sembari menyingkirkan handphone wartawan media ini yang merekam hasil wawancara.  (Baca. Sekda Akui Belum Ada Surat Panggilan KPK untuk Wali Kota)

Ditanya lagi soal sejumlah pejabat dan PPK yang telah dipanggil oleh KPK, Lutfi menjawab prosesnya sudah berjalan, jangan ditanyakan dirinya.

“Kita tidak tahu, bukan domainya kita lagi,” katanya. (Baca. KPK Punya Data Valid dan tidak Mengenal SP3)

Sebelumnya, Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa mengakui 2 pejabat Kota Bima masing-masing Kepala BPBD dan Kepala Dinas PUPR diperiksa KPK. Pemeriksaan tersebut sesuai suratnya, klarifikasi belanja modal pengadaan barang dan jasa di PUPR dan BPBD.

*Kahaba-01