Kabar Kota Bima

Rakyat Minta Wali Kota Bima Jelaskan Dana Hibah untuk Kegiatan Pacuan di Kabupaten Bima

2737
×

Rakyat Minta Wali Kota Bima Jelaskan Dana Hibah untuk Kegiatan Pacuan di Kabupaten Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pagelaran Pacuan Kuda Wali Kota Cup yang diselenggarakan Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kota Bima di Lapangan Pacuan Kuda Desa Panda, Kabupaten Bima menuai tanya warga Kota Bima.

Rakyat Minta Wali Kota Bima Jelaskan Dana Hibah untuk Kegiatan Pacuan di Kabupaten Bima - Kabar Harian Bima
Warga Kota BIma Agus Mawardy. Foto: Ist

Pasalnya, dana hibah dengan nilai hampir 300 juta di pos anggaran Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bima yang diberikan kepada Pordasi Kota Bima, terindikasi penyalahgunaan anggaran daerah atau digunakan tidak tepat sasaran.

Rakyat Minta Wali Kota Bima Jelaskan Dana Hibah untuk Kegiatan Pacuan di Kabupaten Bima - Kabar Harian Bima

Warga Kota Bima Agus Mawardy mempertanyakan soal anggaran hibah Dinas Pariwisata yang masuk dalam APBD 2022 untuk kepentingan pariwisata di Kabupaten Bima. Semestinya, APBD Kota Bima harus digunakan untuk kemajuan daerah dan pembiayaan pemerintah untuk meningkatkan ekonomi serta pembangunan di wilayah Kota Bima.

“Bukan membiayai kegiatan yang digelar di Kabupaten Bima maupun daerah lainnya,” tegas Agus.

Ia pun meminta agar Wali Kota Bima atau Kepala Dinas Pariwisata bersama Pordasi Kota Bima bisa menjelaskan tentang penggunaan dana hibah di tahun 2022. Pos anggaran dana hibah itu untuk kemajuan pariwisata Kota Bima atau pariwisata di Kabupaten Bima?

“Jika untuk kegiatan pacuan kuda yang biasanya digelar di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima tentu itu sudah sangat tepat. Tapi untuk kegiatan pacuan di Kabupaten Bima, ini sudah salah sasaran,” kata Agus.

Mestinya saat mengetahui kondisi lapangan pacuan di Kota Bima tidak layak untuk dijadikan arena pacuan, Pordasi Kota Bima jangan memaksa untuk melaksanakan di arena Pacuan Kuda di wilayah Kabupaten Bima. Walikota Kota Bima maupun Kadis Pariwisata diminta untuk tidak diam. Minimal, selaku penanggung jawab APBD, pemerintah harus antisipasi dana APBD yang di luar sasaran atau penggunaan di dalam wilayah Kota Bima.

“Minimal, pejabat terkait mengeluarkan surat kepada Pordasi Kota Bima agar tidak menyelenggarakan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Dana hibah Pariwisata di pemerintah sambungnya, untuk pengembangan pariwisata di dalam wilayah Kota Bima. Bukan untuk membiayai pariwisata di wilayah orang lain atau di Kabupaten Bima. Lebih baik uang itu digunakan untuk perbaikan arena pacuan yang ada di Kota Bima dan dialihkan saat pembahasan APBD Perubahan TA 2022.

Menurut dia, Ketua Pordasi Kota Bima juga diindikasi tidak paham dan bahkan menghianati tujuan dari adanya APBD. Harusnya, kepentingan alokasi  anggaran dalam APBD Kota Bima untuk membiayai pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kota Bima dan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kota Bima maupun untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di Kota Bima. Malah digunakan untuk pembiayaan kegiatan di daerah orang lain dan menumbuhkan ekonomi wilayah lain.

“Inikan sesuatu yang keliru. APBD Kota Bima tujuannya untuk pembangunan dan menumbuhkan ekonomi di Kota Bima. Untuk membuka lapangan kerja di Kota Bima. Namun untuk dana hibah Dinas Pariwisata yang dicairkan untuk Pordasi Kota Bima malah dialokasikan untuk kepentingan kegiatan di Kabupaten Bima. Ini sebuah masalah yang patut untuk dijelaskan pihak Pemerintah Kota Bima dan Pordasi kepada masyarakat kota,” terangnya.

Ia pun mendesak DPRD Kota Bima selaku pihak yang berwenang dalan mengawasi anggaran untuk menanggapi soal penggunaan dana hibah di Dinas Pariwisata Tahun 2022 saat ini untuk berbicara soal ini.  Jangan sampai, cara penggunaan APBD Kota Bima seperti yang dilakukan pihak Pordasi menjadi kebiasaan yang tidak diluruskan saat ini. Dan kembali terulang di masa depan.

“Bila perlu, jika ada unsur pelanggaran pidana atau merugikan keuangan negara di mana rakyat Kota Bima dengan membayar banyak PAD maupuan retribusi yang menjadi bagian dari pendapatan dalam APBD. Pihak aparat hukum terkait baik Kepolisian dan Kejaksaan bisa menelusuri lebih jauh masalah anggaran dari dana hibah Dinas Pariwisata Kota Hima yang digunakan untuk kegiatan pacuan kuda oleh Pordasi di wilayah di Kabupaten Bima,” ujarnya.

Selain itu, kata Agus, pihak Pordasi Kota Bima bisa memberikan penjelasan soal hadiah yang sempat menjadi heboh dan gaduh baik di arena pacuan lebih-lebih di sosial media yang kian viral dengan angkanya yang tak sepadan dengan pemasukan bagi panitia termasuk ada muncul masalah pemotongan uang hadiah.

“Kerja Pordasi Kota Bima sangat diharapkan untuk menjelaskan dan mengklarifikasinya. Sebab nama baik Kota Bima yang ditandai dengan event Wali Kota Bima Cup sudah sangat tercoreng dan jelek di mata publik dan masyarakat pecinta kuda se Pulau Sumbawa akibat masalah hadiah di akhir lomba,” ungkapnya.

*Kahaba-01