Kabar Kota Bima

Tindaklanjut Arahan KPK, Pemkot Bima dan Pemkab Bima Gelar Rakor

463
×

Tindaklanjut Arahan KPK, Pemkot Bima dan Pemkab Bima Gelar Rakor

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Bima H Mukhtar dan didampingi Sekda Kabupaten Bima HA Taufik, melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) lanjutan penyerahan Aset P3D Barang Milik Daerah Kabupaten Bima yang berada di Kota Bima.

Tindaklanjut Arahan KPK, Pemkot Bima dan Pemkab Bima Gelar Rakor - Kabar Harian Bima
Sekda Kota Bima bersama Sekda Kabupaten Bima dan pejabat terkait saat kegiatan Rakor Penyerahan Aset. Foto: Ist

Rakor tersebut juga turut dihadiri Kabag Pemerintahan Setda Kota Bima, Kabag Hukum, Inspektorat Kabupaten Bima, Asisten III, Kepala BPKAD serta sejumlah pejabat terkait.

Tindaklanjut Arahan KPK, Pemkot Bima dan Pemkab Bima Gelar Rakor - Kabar Harian Bima

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima H Mahfud menyampaikan, Rakor tersebut wujud tindak lanjut hasil rekonsiliasi BMD Kabupaten Bima, berupa tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kota Bima.

“Sesuai berita acara inventarisasi nomor 032/575/07.3/2020 dan nomor 900/943/BPKAD/XI/2020, tanggal 27 November Tahun 2020, terdapat sebanyak 391 BMD yang akan diserahkan kepada Pemkot Bima,” ujarnya, Rabu (28/12).

Berdasarkan berita acara tersebut kata Mahfud, Pemkab Bima secara bertahap telah menyerahkan BMD tersebut kepada Pemkot Bima, dengan rincian, pada tahun 2020 diserahkan sebanyak 10 BMD, tahun 2021 sebanyak 20 BMD, dan tahap 1 pada tgl 30 Juni 2022 sebanyak 280 BMD, kemudian pada tahap 2 tanggal 27 Desember diserahkan sebanyak 41 BMD.

Pada rakor antara dua pemerintah ini, selain menghasilkan kesepakatan penyerahan BMD yang tertuang dalam berita acara kedua belah pihak, juga menyerahkan daftar Piutang sebesar Rp 15.641.455.290.

“Piutang tersebut akan ditagih oleh Pemkot Bima kepada pihak ketiga dan menjadi Pendapatan Asli Daerah Kota Bima,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima HM Taufik HAK mengungkapkan, pada kesempatan hari ini akan ditunaikan kewajiban janji sesuai dengan arahan KPK RI pada waktu sebelumnya.

“Saya rasa cukup jelas, Bupati Bima sudah menyampaikan kepada saya, berdasarkan arahan dari KPK RI, bahwa batas akhirnya bulan Desember 2022 ini semua harus beres, sehingga hari ini semuanya harus final, dan hari jum’at tanggal 30 Desember 2022 bisa kita serahkan ke Pemerintah Kota Bima,” ujarnya.

Maka dari itu kata Taufik, mengingat dirinya akan memasuki masa purna tugas, maka sesuai arahan dari KPK bulan ini harus clean and clear sesuai dengan MoU yang disepakati bersama antara kedua belah pihak

Hasil rapat koordinasi tindak lanjut penyerahan P3D antara jajaran sekda kedua pemerintah daerah tersebut, akan dilanjutkan dengan penyerahan secara resmi oleh kedua kepala daerah, yakni Bupati Bima dan Walikota Bima sebelum tanggal 31 Desember 2022.

*Kahaba-04