Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah rampung diperiksa penyidik Polres Bima Kota, berkas tahap satu empat tersangka dugaan korupsi anggaran rehab SDN di Kecamatan Langgudu (Baca. Tiga Kepsek Jadi Tahanan Kota), akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
“Saat ini berkas tahap satu empat tersangka sedang kami rampungkan, pekan depan rencananya akan dikirim ke Kejari Raba Bima,” ujar Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariansyah, SH S.Ik, Senin (13/10).
Untuk tersangka inisial MT, yang sebelumnya tidak hadir diperiksa sebagai tersangka, pekan lalu telah diperiksa dan jalani tahanan Kota.
”Karena semuanya telah diperiksa, maka kami akan limpahkan berkasnya ke Kejaksaan untuk diteliti,” jelasnya.
Ia sangat optimis, kasus yang bersumber dari APBN Tahun 2012 itu secepatnya diselesaikan. “Kami juga yakin, berkas tahap satu nanti akan langsung di P21,” yakinnya.
Jika nanti berkas tahap satu kasus tersebut telah dikirim, pihaknya selama 14 hari kedepan akan menunggu hasil penelitian Kejaksaan. Apabila di P19, maka pihaknya akan memperbaiki sesuai petunjuk Jaksa.
”Tapi jika langsung di P21, kita tinggal menyerahkan tersangkanya dan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen,” tambahnya.
*Teta