Kabar Bima

Bisakah Korupsi Diberantas?

408
×

Bisakah Korupsi Diberantas?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Khairunnisa’ S.Pd*

Bisakah Korupsi Diberantas? - Kabar Harian Bima
Khairunnisa’

Korupsi adalah penyakit yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi korupsi pada ruang lingkup pemerintahan. Sudah bukan menjadi persoalan baru bahwa gurita korupsi adalah penyakit akut yang sistemik mulai dari kelas teri hingga kelas kakap. Jabatan adalah posisi penting yang sangat menggiurkan bagi mata yang silau dengan rupiah. Tak ayal segala cara menjadi halal untuk sampai pada posisi empuk. Selain dikenal oleh masyarakat, keuntungan yang didapat jauh lebih besar.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kasus korupsi yang menjerat kepala daerah yang ditangani KPK dari 2014 hingga 2018 ada 104 kepala daerah yang tersandung korupsi. Sepanjang 2018 KPK menangani kasus korupsi sebanyak 29 kasus. Belum termasuk lembaga Negara seperti eksekutif, legislative bahkan yudikatif yang memang memiliki peluang untuk melakukan korupsi. Staf divisi investigasi ICW mencatat bahwa pada semester I 2018, penegak hokum melakukan penindakan 139 kasus korupsi dengan 351 orang ditetapkan sebagai tersangka. Korupsi kian menjalar bahkan pada para pegawai negeri di lembaga-lembaga daerah hingga oknum-oknum di tingkat menengah ke bawah.

Di Bima sepanjang tahun 2018 sudah menyidangkan 7 orang yang diduga terlibat kasus korupsi, 2 diantaranya sudah di vonis. Dengan total uang negara yang sudah diamankan sebanyak Rp 476 juta. Belum termasuk para ASN yang akhir tahun 2018 lalu dicabut terkait tindak korupsi. Skala nasional ada 2.357 PNS yang berstatus koruptor. Di Bima sendiri pemberian vonis bersalah masih dianggap sebelah mata dan belum diaplikasikan sesuai kondisi pejabat yang ada di pemerintahan. Sebab ASN yang terbukti korupsi masih ada yang menjabat bahkan tidak dicopot dari jabatannya dan diberhentikan dari PNS secara tidak terhormat.

Fakta tak terbantahkan, kasus korupsi adalah gurita yang menggerogoti menuju kehancuran. Bahkan jika ditelisik satu persatu tampak seperti gunung es. Tampak kecil di permukaan tapi sebenarnya yang belum terdata jauh lebih banyak. Tindakan kuratif yang dilakukan tidak bias memutus mata rantai korupsi di Indonesia. Minimnya upaya prefentif (pencegahan) memang menjadi peluang besar bagi koruptor untuk menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. ICW memetakan bahwa kasus korupsi ini disebabkan karena penyalahgunaan korupsi, mark up, tindakan suap, pungutan liar, penggelapan, laporan fiktif dan penyalahgunaan wewenang.

Memberantas Korupsi Dari Akar-Akarnya

Korupsi di negeri ini adalah mafia berjama’ah yang tidak hanya bersifat kasuistik tapi sistemik menjalar di sebagian besar instansi-instansi pemerintahan. Mafia ini tentu memilki faktor yang sangat mendorong kenapa aktifitas itu tetap dilakukan selain melihat dari segi individu pelaku dan budaya masyarakat. Karena kasus ini sistemik yang berpangkal dari kebebasan yang dijamin dalam system saat ini. Peluang untuk melanggengkan mafia korupsi sangat besar terutama bagi pemilik dompet tebal. Apalagi system sanksi yang jauh dari kata adil dan efek jera bagi pelaku turut menyumbang tumbuh suburnya korupsi di Indonesia dan negara-negara lainnya.

Dalam Islam korupsi disebut sebagai perbuatan khianat (khaa’in) termasuk di dalamnya penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang (Abdurrahman Al Maliki, NidzamulUqubat, hal 31). Hukumannya bukan dengan potong tangan, sebab aktifitasnya tidak termasuk mencuri (sariqah) . Sebab sariqah adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam. Sanksi yang diberikan bagi pelaku korupsi adalah sanksi ta’zirya itu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Sebagaimana hadisRasul SAW “tidak diterapkan hokum potong tangan bagi yang melakukan pengkhianatan (termasuk koruptor, orang yang merampas harta orang lain dan penjambret),”(HR. Abu dawud)

Sanksi yang diberikan adalah dimulai dari yang paling ringan seperti nasihat atau teguran dari hakim, bias berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku dihadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas yaitu hukuman mati. Berat dan ringannya hukuman tergantung tingkat kejahatan yang dilakukan.

Tidak hanya tindakan kuratif yang diberikan, tetapi upaya prefentif (pencegahan) agar tidak terjadi korupsi adalah sesuatu yang sangat urgen. Sebab upaya kuratif tanpa prefentif sangat tidak sinkron dan terlihat sadis. Oleh Negara dalam system Islam menetapkan bahwa upaya prefentif adalah sebagai berikut:

  1. Rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM) aparat Negara berasaskan profesionalitas dan kredibilitas bukan konektifitas dan Sehingga kualitas kepribadian menjadi pendukung maksimalnya amanah yang dilaksanakan. Nabi SAW bersabda : “jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah hari kiamat“ (HR. Bukhari)
  2. Negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan Tidak membiarkan aparatur Negara dari tingkat bawah sampai ke atas berjalan sendiri tanpa ada pembinaan dari negara. Bahkan menfasilitasi dan dukungan kuat terhadap kinerja aparat dan pegawai, sehingga kemungkinan terjadinya penyelewengan sangat kecil. Sebagaimana Umar pernah menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy’ ari, “kekuatan dalam bekerja adalah jika kamu tidak menunda pekerjaan hari ini sampai besok. Kalau kamu menundanya, pekerjaanmu akan menumpuk…”
  3. Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparat. Sehingg aaparat focus dengan tanggungjawabnya tidak kiri kanan nyambi dengan pekerjaan lain yang menjadikan mereka lalai. Sabda Nabi SAW,“ siapa saja yang bekerja untuk kami, tapi tak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah. Kalau tak punya isteri, hendaklah dia menikah. Kalau tidak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR. Ahmad)

Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar, “cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berkhianat.”

  1. Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat NabiSAW bersabda,” barang siapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka pas aja yang ia ambil di luar itu adalah harta curang.” (HR. Abu Dawud)
  2. Islam memerintahkan untuk melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat Negara. Umar bin khaththab pernah menghitung kekayaan para pejabat diawal dan diakhir
  3. Adanya teladan dari pemimpin. Sebab manusia cenderung mengikuti siapa yang memimpin mereka. Jika memberikan teladan yang buruk maka orang cenderung mengikuti keburukan, tapi jika teladannya adalah kebaikan maka pahalanya mengalir sebanyak orang yang mengikuti.
  4. Pengawasan oleh Negara dan masyarakat. Karena tidak akan cukup jika semua factor di atas jika tidak ada pengawasan (amarma’ruf) di tengah masyarakat dan Negara.

Berharap Negara bebas korupsi adalah mimpi ketika 3 pilar tegaknya sebuah Negara tidak jalan. 3 pilar tersebut adalah individu, masyarakat dan negara yang merupakan pihak penting dalam memberantas korupsi dalam bingkai system sahih. Sistem yang menjadikan manusia tidak takut kepada sesame manusia tapi kepada Allah. Bagi mereka korupsi adalah jalan yang haram diambil, baik dalam keadaan tersembunyi meskipun dengan jabatan yang mentereng.

*Penulis adalah Pengajar, member di Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban