Kabupaten Bima, Kahaba.- Progress pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan Bibit Bawang Merah Tahun 2015 dengan anggaran Rp 18 Miliar, jalan ditempat. Sejak kasus tersebut mencuat dan ditangani aparat penegak hukum, tak ada perkembangan yang berarti.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Erikson S. Ik beralasan, kendati 34 orang saksi dari beberapa Kelompok Tani telah dimintai keterangan, tapi masih saja ditemukan kendala. Persoalannya, kelompok Tani yang dipanggil, tidak sepenuhnya memenuhi hadir.
“Dalam satu kelompok tani, ada sekitar lima orang hingga tujuh orang yang hadir. Padahal ada 100 kelompok tani harus kita panggil dan dimintai keterangannya. Jadi, butuh waktu yang tidak sedikit,” ucapnya di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Kamis (2/6).
Modus operandi yang dilakukan dalam pengadaan bibit itu, diakuinya, penyaluran dana APBN 17,7 Miliar melalui 100 kelompok Tani, dan saat itu tender dimenangkan CV. Agro Pratama untuk tiga item.
“Penyediaan bibit bawang merah yang berjenis Super Pilipi berkualitas baik, dengan harga kontrak Rp 3.250.000 per 100 Kg. Tapi yang dilakukan, membeli bibit tidak berkualitas dengan harga Rp 700.000 – Rp 800.000 per 100 Kilogram,” sebutnya.
Kemudian, sambungnya, sesuai RAB, satu kelompok tani mestinya mendapatkan jatah lima ton. Tapi yang terjadi, satu kelompok tani hanya diberikan tiga ton.
*Noval/Deno