Kota Bima, Kahaba.- Mencuri di rumah Husen (40), anggota Polisi di Kelurahan Rabangodu Utara tanggal 24 Oktober 2020, AS (25) dan AR pemuda Kelurahan Penaraga dibekuk Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota, Minggu (25/10).

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas IPDA Ridwan menyampaikan, para pelaku melancarkan aksinya saat pemilik rumah tidak ada di rumah. Mereka meloncat pagar dan mencongkel pintu rumah serta mengambil barang berharga milik korban.
“Para pelaku mengambil sepeda merek Polygon, mesin genset, tabung gas 3 Kg, mesin pompa air merk Sanyo dan satu set kursi dan meja,” sebutnya, Senin (26/10).
Menindaklanjuti laporan dari korban kata dia, Tim Puma menyelidiki keberadaan barang bukti, sehingga didapatkan hasil kejahatan pelaku dari salah seorang warga yang bernama Dedi di Kecamatan Raba.
Dari pengakuan Dedi, salah satu barang yang dia beli itu dijual oleh AS dan AR. Tidak menunggu lama, tim mengamankan AS. Setelah itu tim menuju rumah AR, namun tidak aaa di rumah.
“Tim meminta pada keluarga AR untuk menyerahkan AR secara baik-baik,” katanya.
Pada pukul 14.00 Wita, keluarga AR menghubungi Tim Puma untuk menyerahkan AR secara baik-baik agar mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
“Kini para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
*Kahaba-05