Kota Bima, Kahaba.- Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Drs. Is Fahmin mengatakan pasca libur lebaran ini pihak Pemerintah Kota Bima akan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak hadir di hari pertama (Senin, 12 Agustus 2013).
“Walikota Bima memerintahkan di hari pertama masuk kerja, agar menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada PNS yang tidak hadir. Jika ditemukan, maka PNS tersebut akan dipotong tunjangan tambahannya sebesar 50 persen,” ungkap Fahmi pada Kahaba.
Dari penuturan Fahmin, surat Walikota untuk melakukan sidak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 23 Tahun 2013 tersebut, ditujukan pada 13 pejabat Lingkup Pemerintah Kota Bima yakni pada Sekda, seluruh Asisten, Kepala Inspektorat, Kepala BKD, Kabag Humas dan Protokol, Kabag Organisasi, Kabag Hukum dan Kepala Satuan Pol-PP.
Mantan Camat Mpunda itu mengakui, saat apel pagi berlangsung sidak mulai digelar. Ada beberapa PNS yang tidak hadir. “Ketidakhadiran sejumlah PNS tersebut karena sakit dan yang mereka dapat menunjukkan keterangan dari dokter. Ada juga yang mengajukan cuti melahirkan,” paparnya.
Sementara itu, hasil sidak pihak BKD Kota Bima di sejumlah kelurahan, terang Fahmin, ada beberapa PNS yang tidak masuk kerja di hari pertama. “PNS yang tidak hadir tidak sampai 10 orang. Artinya tingkat kehadiran cukup bagus dan data ketidakhadiran ini akan diserahkan ke Pusat,” tuturnya. [BK]