Kabupaten Bima, Kahaba.- Dugaan penggelapan gaji pensiunan pegawai BPN Kabupaten Bima, Almarhum Darwis Karim dibantah oleh Kepala Urusan Keuangan BPN Kabupaten Bima Dimas Jayanti. (Baca. Diduga Oknum Pegawai BPN Gelapkan Gaji Pensiunan PNS)
Saat ditemui Kahaba, Selasa (17/2) Dimas menjelaskan, keterlambatan pencairan gaji pensiunan Almarhum Darwis Karim itu bukan sepenuhnya kelalaian BPN. Sebab berkas yang diajukan ke KPPN, selalu terkendala pergantian pegawai.
“Jadi tidak ada keterlibatan oknum pegawai BPN yang menggelapkan dana pensiunan tersebut, bantahnya.
Keterlambatan pencairan dana pensiunan tersebut juga, sambungnya, disebabkan keterlambatan pihaknya menerima SKPP yang di berikan oleh pihak BKN. SKPP tersebut baru diserahkan pada bulan Januari Tahun 2016. “Belum lagi ditambah adanya pengembalian berkas oleh KPPN,” tuturnya.
Kini, berkas tersebut sudah perbaiki, tinggal satu berkas yang belum ditandatangani oleh Bendahara Umum BPN. “Untuk sementara bendahara kami masih berada diluar Kota, beliau lagi mengurus istrinya yang melahirkan,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya BPN sangat berharap kepada ahli waris untuk bersabar. Karena pada bulan februari berkas akan dilengkapi semua.
*Deno