Kabar Bima

Di FIF Bima Terapkan Kerja Rodi, Karyawan Dipaksa Masuk Meski Hari Libur

1581
×

Di FIF Bima Terapkan Kerja Rodi, Karyawan Dipaksa Masuk Meski Hari Libur

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kerja di Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Bima seolah tak pernah berhenti dari persoalan. Seperti, masalah klasik yang sering diterapkan oleh manajemen kantor setempat yakni masih menerapkannya jam kerja, kendati disaat libur dan tanggal merah.

Di FIF Bima Terapkan Kerja Rodi, Karyawan Dipaksa Masuk Meski Hari Libur - Kabar Harian Bima
Motor karyawan FIF yang datang bekerja saat hari libur imlek kemarin. Foto: Bin

Seperti yang diungkapkan oleh HI, salah seorang karyawan FIF Cabang Bima yang meminta agar namanya diinisialkan tersebut. Kata dia, kerja di FIF Bima bak zaman jepang. Penerapan jam kerja di saat waktu libur dan tanggal merah, masih diberlakukan.

“Ini sudah sejak lama. Karyawan dipaksa kerja seperti kerja rodi zaman jepang dulu. Masa, karyawan harus masuk kerja di hari libur dan tanggal merah,” sorot HI kepada media ini, kemarin.

Selama ini ungkap dia, banyak karyawan yang mengeluhkannya. Namun tak ada yang berani mengungkap, karena takut diberikan sikap diskriminasi. Contohnya, jika sudah lantang menyuarakan, maka karyawan tersebut akan digeser ke wilayah yang lebih jauh seperti Dompu, Cabalai dan Sape bahkan karir karyawan akan sengaja dihambat.

Padahal sambung HI, jika masuk kerja di luar ketentuan, maka perusahaan harus membayar waktu lembur. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Mentri Tenaga Nomor 102/Men/VI/2004, pada pasal 1 menjelaskan bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja, dan 40 jam dalam sepekan atau waktu kerja pada hari istrahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jelas aturannya, kerja lembur dibayar. Tapi oleh pihak FIF Cabang Bima, mengabaikan aturan tersebut,” sorotnya.

Terhadap masalah ini, HI bersama sejumlah karyawan FIF Cabang Bima yang lain yang diperlaukan serupa berencana akan segera melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bima. Agar bisa segera ditindaklanjuti. Sebab, jika terus dibiarkan, maka FIF Cabang Bima tidak akan pernah merubah cara untuk mengatur jam kerja pada karyawan.

“Segera dalam waktu dekat kita akan melapor,” ancamnya.

Di tempat terpisah, Collection Dept FIF Cabang Bima Aris Syafriadin menjelaskan, karyawan di FIF itu ada 2 jenis. Masing – masing karyawan tetap dan kontrak. Baik itu gaji, insentif dan lembur semua dibayarkan melalui rekening karyawan.

Di FIF Bima Terapkan Kerja Rodi, Karyawan Dipaksa Masuk Meski Hari Libur - Kabar Harian Bima
Collection Dept FIF Cabang Bima Aris Syafriadin. Foto: Bin

“Semua itu tetap dibayar, itu ketentuan kerja, termasuk lembur, kami punya data. Di bagian HRD pasti ada data itu,” jelasnya saat ditemui di kantor FIF Cabang Bima, Rabu siang (6/2).

Namun, untuk urusan gaji lembur yang tidak dibayar, dirinya mengaku tidak tahu pasti. Sebab selama ini tidak pernah menerima laporan dan keluhan dari karyawan, lebih khusus karyawan yang berada di bawah departemennya.

Seandainya keluhan itu bisa disampaikan, selaku atasan langsung karyawan di departemen tersebut tentu akan memperjuangkan. Karena gaji lembur itu hak karyawan, keringat mereka yang harus dibayarkan.

Selama ini, dirinya lebih banyak menerima laporan dan keluhan soal insentif. Karyawan yang belum menerima insentif karena sejumlah kendala, maka akan dibayarkan segera. Termasuk dibayarkan manual, tanpa harus masuk rekening.

“Kalau memang gaji lembur belum masuk ke rekening, saya kira yang salah juga karyawan. Kenapa tidak ngomong dan disampaikan. Kami juga pasti akan perjuangkan,” tegasnya.

Soal masuk kerja di hari libur atau tanggal merah, Aris mengakui itu. Tapi itu harus dilakukan karena perintah dari kantor wilayah. Instruksi kerja di hari libur pun tidak hanya di Bima, tapi diseluruh wilayah.

“Kita juga di sini bawahan, kalau sudah diperintahkan, mau bagaimana,” tuturnya.

Kembali ke persoalan gaji lembur menurut Aris, mestinya karyawan yang belum mendapatkannya bisa menyampaikan dan komplain. Kemudian selaku atasan departemen tersebut bisa memfasilitasi agar bisa dibayarkan.

“Saya rasa ini hanya miskomunikasi saja. Untuk harapan kita ke depan, persoalan seperti ini bisa disampaikan dan dikomplain. Tidak ada masalah yang tak punya solusi, apalagi ini urusan hak dan hasil keringat,” tambahnya.

*Kahaba-01