Kabar Bima

Urusan Tunggakan Dilapor Polisi, FIF Nilai Konsumen ini Lebay

767
×

Urusan Tunggakan Dilapor Polisi, FIF Nilai Konsumen ini Lebay

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- FIF Group Bima Colection Sesion Healt (CSH) Aris Safriadin didampingi Tim CR (Colection and Recoveri) Muhlis Ibrahim dan Syaiful, menilai konsumen bernama Sri Yulianti berlebihan menanggapi soal laporan polisi tersebut. (Baca. Pegawai FIF Bima Dinilai Arogan)

Urusan Tunggakan Dilapor Polisi, FIF Nilai Konsumen ini Lebay - Kabar Harian Bima
CSH FIF Group Bima Aris Safriadin didampingi Tim CR Muhlis Ibrahim menunjukan bukti tunggakan Sri selama 10 bulan. Foto: Eric

“Konsumen bernama Sri Yulianti memang bermasalah sejak lama. Tuduhan arogan kepada karyawan FIF yang melapor ke polisi juga tidak berdasar,” ujar Aris Safriadin, Kamis (19/1).

Menurutnya, Sri mestinya merasa bersyukur, karena FIF Group Bima hanya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan. Dengan maksud ingin melihat niat baik Sri membayar tunggakan pinjaman tersebut.

“Tunggakannya mencapai 10 bulan, dengan nilai Rp 4,5 juta. Itu belum dihitung bunganya setiap bulan, dan bila ditotalkan menyentuh angka Rp 8 juta. Apa ini tidak bermasalah,” tanyanya.

Aris mengungkapkan, untuk menangangi konsumen kategori nakal seperti Sri sebenarnya sudah puluhan penagih yang sudah berupaya. Tapi tidak pernah ada niat Sri membayar.

Kata Aris, Tim Colection dan Recovery Saiful hanyalah pegawai yang ditugaskan untuk menangani masalah konsumen yang dikategorikan nakal. Sebelum Saiful, sudah banyak tim penagih yang juga sudah berupaya tapi tidak menemui titik terang.

“Apa iya tim FIF Group Bima yang mendatangi terus konsumen, padahal bila dilihat kembali MoU, seharusnya konsumen punya sikap kooperatif untuk mendatangi kantor bila telat membayar setiap bulan,” beber Aris yang turut diamini Saiful dan Muhlis Ibrahim.

Ia menilai, apa yang diungkapkan Sri Yulianti terkesan cuci tangan, melempar informasi berdasarkan opini sendiri. Tanpa melihat inti permasalahan, dan maksud untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

“Sri terkesan cuci tangan dan lebay,” katanya.

Karena ini sudah masuk dalam ranah hukum, pihaknya masih akan berkoordinasi dan komunikasi dengan atasan. Apakah tetap melanjutkan atau tidak, karena itu masih menunggu instruksi.

“Untuk proses hukum, kita masih membahas secara internal,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Saiful mengaku nomor Ponsel yang dihubungi media bukanlah nomornya. Sehingga menilai apa yang diberitakan tidak tepat sasaran.

“Nomor yang dihubungi bukan nomor saya, dan bahasa yang ada di berita itu bahasa luar daerah Bima,” imbuhnya.

Ditambahkannya, apa yang dilakukan penagih merupakan tugasnya sebagai karyawan dan sebagai penengah, untuk memediasai FIF dan konsumen.

*Kahaba-04