Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila mengaku pada Pilkada serentak ini tidak ada aturan yang mengatur tentang TPS Khusus, baik untuk warga di Rutan Bima maupun di Rumah Sakit (RS).
“Pemilih yang ada di Rutan Bima dan RS tidak disediakan TPS Khusus, karena dalam aturan PKPU tidak disebutkan ada TPS Khusus. Kalaupun kalau memilih, maka akan diberikan A5, itupun jika disetujui oleh Kepala Rutan dan Direktur RS,” ujarnya.
Sementara untuk lokasi TPS untuk dilakukan pencoblosan, kata dia, disediakan lokasi TPS yang terbilang dekat dengan wilayah Rutan Bima dan RS. “Lokasi yang cukup dekat yakni di Desa Panda,” katanya.
Kemudian untuk Tahanan yang ada di Polres Bima Kabupaten, sambungnya, juga akan diserahkan A5 sebelum pencoblosan. Jika nanti diizinkan oleh Kapolres untuk memberikan hak suara, maka akan dibawa ke TPS Desa Panda yang terdekat.
*Bin