Kabupaten Bima, Kahaba.-Front Rakyat Menggugat (FRM) Desa Roka menggelar aksi demonstrasi di kantor Desa Roka, Rabu (10/4). Massa menolak LKPJ Desa Roka Tahun 2018, karena diduga anggaran diselewengkan oleh pemerintah desa setempat.
Koordinator Lapangan A Jalil menegaskan, pihaknya menolak LKPJ Desa Roka Tahun 2018 karena dinilainya telah melanggar aturan dan UU Nomor 8 Tahun 2014 tentang melaksanakan tugas, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa.
“Aturan sudah jelas, harus ada pemberitahuan kepada masyarakat tentang penyelenggaran kegiatan pemerintahan desa secara tertulis tiap akhir tahun,” jelasnya.
Dugaan penyalahgunaan anggaran yang dimaksud yakni pembangunan Lapangan Volly Ball tahap I senilai Rp 50.000.000 dan tahap II sebesar Rp 30.000.000, Pembangunan Bale-Bale (Baruga) 4 unit di DAM Roka senilai Rp 20.000.000, Pembangunan Polindes senilai Rp 210.000.000, Pembangunan jalan setapak areal DAM Roka senilai Rp 36.000.000 dan Pembangunan Gang Desa keliling lapangan senilai Rp 218.206.709 dengan jumlah Volume 350 meter.
“Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, LKPJ yang seharusnya disampaikan batas akhir bulan Maret 2018, sampai hari ini belum ada kejelasan sama sekali,” ungkapnya.
Jalil menuntut Kepala Desa Roka agar dapat bersifat terbuka, jujur dan adil serta bersedia menyerahkan dokumen pembangunan tahun 2018, sebagai bahan pembanding dengan data yang lapangan yang dipegang FRM.
Selain menolak LKPJ Desa Roka, FRM juga menuntut agar Inspektorat Kabupaten Bima turun mengaudit pengelolaan dana di Desa Roka Tahun 2018.
“Anggaran terhitung ratusan juta rupiah, namun setelah dicek hanya sebagian saja anggaran yang digunakan,” bebernya.
*Kahaba-07