Kota Bima, Kahaba.- RZL Pegawai Rutan Bima yang ditangkap karena Narkotika jenis Sabu – Sabu bersama empat rekannya, terancam dipecat. Pasalnya, pria yang berusia 29 Tahun itu telah dua kali tertangkap karena urusan yang sama. (Baca. Nyabu, Dua PNS dan Tiga Warga Dibekuk)
“Kasus RZL pun telah dilaporkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi NTB dan dinyatakan melanggar kode etik Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Plt. Kepala Rutan Bima, Untung Cahyo S, A. Md Ip SH.
Bahkan, pada kasus pertama RZL telah mendapatkan putusan vonis penjara sekitar 3,5 Tahun damn menjadi warga Binaan Rutan Bima. “Sementara, RZ dikenakan sanksi administrasi berupa penurunan pangkat dan kemungkinan besar akan dipecat,” jelasnya.
*Teta