Kota Bima, Kahaba.- Setelah diminta oleh Dinas Dikbud Kota Bima untuk segera mengembalikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp 150 ribu, pihak SDN 40 Kota Bima yang dimintai tanggapan justeru membantah melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan beralasan uang itu berdasarkan keikhlasan wali murid.
“Perintah Dinas Dikbud tidak bisa kami laksanakan. Karena memang kami tidak melakukan pungutan liar, yang ada itu merupakan keikhlasan orangtua,” tegas Kepala SDN 40 Kota Bima, Hj Mariamah, Senin (11/12).
Mariamah menjelaskan, saat pertemuan dengan wali murid Sabtu (9/12) lalu di aula sekolah setempat, pihaknya telah berkumpul dengan sejumlah wali murid dan menanyakan perihal mengenai pengadaan seragam Imtaq dan sampul rapor.
Dari pertemuan itu kata dia, seluruh wali murid setuju dengan ikhlas memberikan uang senilai Rp 135 ribu kepada sekolah. Uang itu digunakan untuk pengadaan seragam Rp 100 ribu dan sampul rapor Rp 35 ribu.
“Saya merasa ini bukan pungli karena orangtua siswa ikhlas memberikan,” tuturnya.
Dana PIP yang telah cair lanjut dia, sebenarnya diperuntukan bagi kebutuhan siswa untuk keperluan berbagai perlengkapan sekolah, seperti seragam, sampul rapor, alat tulis dan berbagai macam kebutuhan lainnya.
Semenjak pencairan dana PIP, ia pernah menanyakan kembali kepada siswa. Ternyata sebagian orangtua justeru tidak membelanjakan untuk kebutuhan sekolah anaknya, malah untuk membeli handphone dan barang di luar kebutuhan sekolah.
“Dana PIP ini untuk kebutuhan siswa, jadi bukan untuk kebutuhan orang tua siswa. Tentu ini sudah melenceng dari tujuan utama dana tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Dinas Dikbud Kota Bima melalui Kabid Dikdas, Abdul Azis mengaku, akan tetap melakuan pengawasan dan kontrol terhadap SDN 40 Kota Bima, serta sekolah lain yang diindikasi melakukan pungli.
“Untuk SDN 40 itu sudah tidak ada masalah karena berdasarkan keihklasan wali murid mengumpulkan uang. Tapi, tetap kami akan mengawasi secara ketat,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada wali murid yang keberatan apabila ada sekolah melalukan pemotongan secara sepihak untuk segera melaporkan ke dinas sehingga bisa ditindaklanjuti.
*Kahaba-04