Kota Bima, Kahaba.- Jumhariah, Pegawai BRI Cabang Bima yang juga istri Kepala Dinas Koperindag Kota Bima mengaku sangat keberatan dengan laporan Ketua LSM LAKI, Sudirman dan pemberitaan disejumlah Media Massa, soal dirinya yang mengerjakan proyek pengadaan bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). (Baca. Diduga Mark Up Bantuan UMKM, Istri Pejabat Dilapor Polisi)
Atas laporan Sudirman ke Polisi tersebut yang dinilainya telah mencemarkan nama baik, Jumhariah telah menempuh jalur hukum, dengan melaporkan Sudirman ke Polisi Mingg (15/3) di Polres Bima Kota, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan harus berakhir pada putusan Pengadilan.
“Apakah saya atau saudara Sudirman yang masuk penjara,” tegasnya saat memberikan keterangan pers di rumahnya.
Dia mengatakan, Sudirman dalam laporannya kepada Polres Bima Kota, menyatakan dirinya telah mengerjakan proyek atas suruhan suaminya dengan cara meminjam CV. Zafira, CV. Putri Duta Liberty dan CV. Lisna Jaya.
“Itu tidak benar, fakta dan data apa yang saudara Sudirman jadikan dasar, bahwa saya mengerjakan proyek. Apakah saya menandatangani Surat Perjanjian kerja dengan Dinas tersebut, bukti pinjaman perusahaan berdasar akta notaris atau surat bermaterei atau bukti lain yang saya tandatangani. Juga tunjukan bukti jika saya disuruh oleh Kadis Koperindag Kota Bima untuk mengerjakan proyek,” tanyanya.
Menurut dia, Sudirman dengan sejumlah media telah membuat hipotesa sehingga terjadi kejahatan korupsi di Dinas Koperindag Kota Bima. Namun ia menduga, itu hanya karena faktor politis, yang berkaitan dengan keluarga besar Walikota Bima.
“Perlu saya tekankan, saya benar adiknya HM. Qurais H. Abidin dan H. A. Rahman H. Abidin, SE, tapi bukan adiknya Walikota dan Wakil Walikota Bima. Persoalan apapun dengan Kakak saya dalam jabatannya tidak perlu mengikutsertakan keluarga besarnya,” tegas Jumhariah.
Sambungnya, pemberitaan dan laporan tanpa ada bukti dan fakta itu adalah fitnah. Seharusnya itu dijadikan dasar, bahwa kejahatan korupsi merupakan isu besar yang sangat dahsyat pengaruhnya terhadap penilaian seseorang, bukan hanya pada orang yang dituduhkan tapi juga suami, anak dan keluarga.
“Saudara Sudirman dengan lembaganya sebagai orang yang berpendidikan dan mengatasnamakan masyarakat harusnya melakukan kajian mendalam atas aspek norma agama dan rasa kesusilaan serta asas praduga tak bersalah, jangan memberikan komentar pada media tanpa ada dasar,” tuturnya.
Jumhariah yang juga didampingi suaminya menjelaskan, jika dirinya tidak pernah mengerjakan proyek. Tiga CV yang disebutkan itu, bukan CV miliknya dan tidak pernah meminjam CV.
“Saya tidak pernah berhubungan soal proyek dengan suami dan kakak saya. Tiga tahun suami jadi Kadis, saya tidak pernah ke kantornya. Untuk itu, guna menuntut keadilan, saya akan ikuti proses hukum ini sampai kemanapun,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, yang juga suami Jumhariah, Drs. Kaharudin mengatakan, kaitan dengan pengadaan barang, semua ada aturan main. Yang nilainya diatas Rp 200 juta, harus melalui proses tender, dan diurus LPSE.
“Bukan saya yang ngurus tender, tapi LPSE. Urusan menang dan kalah pun, bukan urusan saya. Demikian pula jika ada masalah soal pengerjaan proyek, itu tanggungjawab LPSE,” urainya.
Sementara kalau Penunjukan Langsung (PL), juga bukan urusan dirinya, tapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Artinya pelaksanaan proyek Tahun 2014 ini tidak ada masalah, BPK yang juga melakukan pemeriksaan, tidak ada temuan, bisa dilihat dalam LHP nya,” tandas pria berkacamata itu.
Ditambahkannya, proyek tesebut dikerjakan oleh Tiga CV. Masing – masing CV. Zafira senilai 99 juta untuk pengadaan Mebel, CV Putri Duta Liberty sebanyak 93 juta Konveksi, dan CV. Lisna Jaya sekitar 90 an juta.
*Bin