Kota Bima, Kahaba.- Ketua Organda Kota Bima, A. Yani menilai Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo) Kota Bima tidak serius menjalankan Peraturan Walikota Bima (Perwali) Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur trayek Bis dalam daerah.
Pasalnya, hingga saat ini masih saja terlihat Bis dari Kecamatan Sape yang menuju Terminal Dara melalui jalur Gajah Mada masih saja melintas, menaikan dan menurunkan penumpang.
“Padahal dalam Perwali tidak diperbolehkan, ko’ masih saja kami lihat pelanggaran itu,” sorotnya, Jumat (13/2) di RSUD Bima.
Sesuai Perwali, Bis tersebut hanya diperbolehkan melintasi jalur selatan Kota Bima. Jika terus dibiarkan, maka sangat merugikan Angkot, Ojek dan Benhur. “Semua ini terjadi, karena tidak adanya pengawasan dari Dinas setempat,” ungkapnya.
Menurut Yani, sebenarnya pendapatan para pengusaha Angot di Kota Bima ini cukup menjanjikan, jika Bis yang dari Sape ke Terminal Dara itu tidak melintasi jalur Gajah Mada.
“Kalau begini terus caranya, dimana kita dapat untung, lahan kita justru dirampas oleh Bis – Bis itu,” sesalnya.
Ia pun meminta agar Dishubkominfo Kota Bima bersikap tegas, jangan hanya tukang tidur dijalan raya. Bis yang melanggar trayek segera di tilang dan diberikan sanksi.
“Jika masih terus begini, kami akan mengirim surat ke Walikota Bima agar bisa meninjau kembali soal Perwali yang dikeluarkan itu,” katanya.
Ditempat yang sama, pengusaha Angkot Syarifudin sangat berharap kepada Dishubkominfo Kota Bima, agar menahan puluhan mobil Pik-Up yang keluar masuk pelabuhan Bima saat kapal masuk.
“Kalu mobil-mobil itu masuk, maka kami yang cari makan dari Angkot Biru jalur Pelabuhan Bima rugi besar. Tolonglah ditertibkan,” harapnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Kota Bima Tasrif, S. Sos yang dikonfirmasi mengaku, sesuai dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2011, angkutan barang yang melintasi Kota Bima dan trayek Dara-Sape dan Sape-Dara harus melintasi jalur selatan.
“Padahal kita sudah pasang rambu-rambu di terminal Kumbe tapi tetap saja dilanggar,” tuturnya.
Namun, pelanggaran itu bukan kewenangannya, tapi Sat Lantas Polres Bima Kota. Pihaknya, hanya menancap rabu-rambu larangan saja.
“Memang jalur Gajah Mada, tidak boleh dilintasi bus penumpang. Tapi itu ranahnya Polisi yang berhak melakukan tindakan atau memberikan saksi tilang,” ujarnya beralasan.
*Teta