Kota Bima, Kahaba.- Gaji Direktur Perumda Bima Aneka Julhaidin yang fantastis, terungkap saat RDP di kantor DPRD Kota Bima beberapa waktu lalu. Besarnya gaji di tengah perusahaan plat merah yang baru terbentuk tersebut, mendapat sorotan dari sejumlah pihak. (Baca. Tak Jelas Legal Standing, Jajaran Perumda Aneka Dicecar Pertanyaan Saat RDP)
Jika besaran gaji yang diperolehnya beserta dewan pengawas, direktur serta para pegawai Perumda telah sesuai aturan yang mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2019, justru menurut Pimpinan Daerah Pemuda (PDP) Muhammadiyah Kota Bima bahwa Julhaidin salah mengartikan serta menjabarkan aturan tersebut. (Baca. Kinerja Perumda Aneka Jauh dari Ekspektasi, Dewan: Jangan Asal-Asalan Kelola Anggaran)
Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Telekomunikasi PDP Muhammadiyah Bima Anshar menegaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2019 bukanlah regulasi yang mengatur tentang gaji dan honorarium pegawai Perumda. Dalam Pasal 37 Ayat 1a.1 memang menyebutkan Direksi yang berjumlah 2 orang dengan ketentuan untuk direktur utama menerima besaran paling banyak 2,5 kali gaji pokok tertinggi pada daftar pokok gaji pegawai dan direktur menerima sebesar 80 perpsen dari gaji pokok yang diterima direktur utama. (Baca. Gaji dan Tunjangan Direktur Perumda Aneka Rp 14 Juta, Apa Dasar Rujukan)
“Dalam Perda Nomor 8 ini dari semua pasalnya tidak pernah menyebutkan nominal berapa gaji pegawai tertingginya yang akan dijadikan acuan bagi penetapan gaji direktur. Karena itulah, menurut kami perlu dibuat aturan turunan atau Perwali yang mengaturnya dan menjelaskan secara detail, berapa-berapa besaran gaji dari setiap pegawai Perumda termasuk direktur,” katanya, Sabtu (11/9). (Baca. Soal Perumda, Walikota Bima Diminta Ganti Kabag Ekonomi)
Menurut Ansyar, yang perlu digarisbawahi adalah jika kelak dalam Perwali tersebut telah ditetapkan besaran gaji pegawainya, maka tim penyusun Perwali dapat menetapkan besaran gaji Direktur maksimalnya 2,5 kali gaji pegawainya.
Ini nilai maksimal yang bukan langsung serta merta gaji pegawai langsung di kali 2,5, karena bisa saja nanti tim karena menganggap Perumda belum menghasilkan deviden yang besar, sehingga ditetapkan gaji direktur besarnya 1,5 kali gaji pegawainya, lebih rendah lagi bisa asal jangan melampaui 2,5 kali tersebut.
“Yang pasti besaran gaji ini harus ditetapkan dalam peraturan tersendiri, bukan seperti direktur bahwa hal tersebut sudah mengacu kepada Perda Nomor 8 Tahun 2019. Karena itulah dibutuhkan peraturan turunan dalam bentuk Perwali yang khusus mengatur tentang besaran gajinya,” terang Ansyar.
Kata dia, penetapan sepihak oleh Direktur Perumda dengan angka maksimal ini dianggap telah menciderai akal sehat serta etika moral. Pihaknya seoalah tidak percaya di tengah UMKM sedang berjuang ngos-ngosan, Direktur Perumda tanpa Perwali dan aturan langsung menetapkan besaran gaji yang nilainya sangat fantastis bagi masyarakat Kota Bima, yang belum melihat kontribusi nyata dari Perumda terhadap UMKM. Begitupun deviden yang diterima oleh pemerintah.
Dalam laporan arus kas juga sambung Ansyar, terbaca jika Rangga Babuju menerima gaji dan tunjangan sebesar 57.467.200 di bulan April. Lantas apa yang mendasari Direktur itu menerima gaji sebesar itu di bulan April.
Jika dikatakan itu adalah rapelan dari bulan Januari, dengan nilai bulanannya 14.366.800, apa tidak keliru. Karena sepanjang yang diketahui, Direktur itu dilantik pada pertengahan Maret 2021. Kegiatan Perumda pun mulai efektif berjalan pada bulan April sesuai dengan laporan arus kas.
Dalam RDP yang ditonton lewat youtube juga terang Ansyar, semua dapat melihat ternyata tidak ada komunikasi yang baik antara Pemkot Bima dalam hal ini Bagian Ekonomi, Dewan Pengawas dan Direktur dalam menjalankan Perumda.
“Julhaidin selaku Direktur Perumda seolah menjalankan sendiri Perumda itu, Pilot tanpa Navigasi seperti yang diungkapkan Miko Kamal,” ungkapnya.
Selain penetapan besaran gaji yang bermasalah menurut dia, hal yang amat sangat menarik lainnya juga tertangkap manakala secara gamblang Direktur menyampaikan jika Perumda Bima Aneka belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Ini pengakuan yang amat mengejutkan, padahal dalam setiap diskusinya Julhaidin menyampaikan bahwa RKA lah yang akan menjadi pedoman Perumda Bima Aneka dalam menjalankan perusahaan yang mencerminkan sasaran, strategi, rencana kerja dan anggaran yang harus dicapai satu tahun ke depan.
“Nah apabila RKA saja belum jadi, lantas selama ini yang menjadi pedoman menjalankan Perumda serta membelanjakan uang Negara apa,” tanyanya.
Adapun 3 RKA yang dihadirkan di gedung Dewan saat RDP masih merupakan draf dan dan belum final. sementara sekarang sudah bulan September, namun Perumda belum juga memiliki RKA. RKA harusnya telah rampung sebelum Direktur mulai melakukan pembelanjaan dan menggunakan uang Negara.
“Ini kesannya seperti terbalik, seolah kita habiskan dulu anggarannya baru susun dan finalkan rencananya (RKA) belakangan. Sementara dalam laporan arus kas, seluruh alokasi dana yang diperuntukkan penyusunan RKA sebesar 49.996.500 rupiah telah digunakan semua di bulan April, inikan lucu,” sorotnya.
Karena itu, sebelum berpotensi terjadi kerugian negara, pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah dapat segera melakukan audit Perumda Kota Bima.
“Kami minta segera diaudit itu,” tegasnya.
*Kahaba-01