Kabar Bima

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

367
×

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima dalam 2 pekan terakhir akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Jadi, untuk karyawan yang tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan, bisa langsung mengadu ke posko dimaksud.

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“Posko yang dibuka ini sebagai wadah untuk para pekerja, agar bisa menyampaikan apa yang menjadi keluh kesahnya. Termasuk jika THR belum dibayarkan, jadi akan segera kami sikapi,” ujar Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Bima Abdul Haris, Senin (4/6).

Kata Haris, Posko pengaduan ini dibuka berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2018, tentang pemberian THR untuk pekerja dan buruh. Pihaknya pun harus melaksanakan sebagai wadah untuk membantu para pekerja dan buruh.

“Posko pengaduan ini dibuka setiap tahun, jadi kepada karyawan atau pegawai yang merasa dirugikan bisa langsung datang melaporkan ke kantor Disnaker,” sarannya.

Selain menerima laporan, pihaknya juga dalam waktu dekat akan turun. Melihat dan mengawasi secara langsung di beberapa bidang usaha, apakah karyawan atau pegawai mendapatkan THR dari perusahaan atau tidak.

*Kahaba-04