Kota Bima, Kahaba.- Anggota Buru Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Bima Kota, kembali membekuk warga pemakai ganja, Sabtu (05/08) malam. Oknum pelaku diidentifikasi berinisial M (17 thn), warga Rabangodu Utara Kota Bima.
Oknum dibekuk anggota Buser saat memakai ganja di bengkel ‘Kiler’ Kelurahan Rite sekitar pukul 22.30 Wita. Di tangan oknum, aparat mengamankan barang-bukti (BB) ganja kering seberat 29 gram. Kini oknum harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Suparman Dj, mengungkapkan, selain ganja kering, anggota juga mengamankan BB papir (kertas penggulung rokok, red) dan lima papan obat tramadol 50 miligram.
Saat ditangkap, remaja itu sedang mengisap ganja di bengkel Kiler kelurahan setempat. “Kita dapat laporan dari masyarakat. Begitu mendengar informasi, anggota langsung bergerak ke TKP dan menangkap oknum,” ujarnya.
Diakui Kasat, oknum pelaku juga merupakan salah satu target Sat Narkoba. Hanya saja, selama ini selalu lolos dari kejaran aparat. “Selama proses penangkapan, oknum pelaku tidak memberikan perlawanan,” tandasnya sembari mangaku jika pelaku saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Atas perbuatannya, ujar Kasat, oknum pelaku terancam melanggar pasal 111 dan 127 tentang memiliki, menyimpan, dan menggunkan Narkotika dengan ancman 12 tahun penjara. “Saat tes urin pelaku juga positif sebagai pengguna,” pungkas pria asal Kecamaran Ambalawi ini. [AL]