Kabar Bima

DPU ‘Tersandung’ Proyek DAK Rp 4,4 M

463
×

DPU ‘Tersandung’ Proyek DAK Rp 4,4 M

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bima yang di tahun 2012 lalu mendapatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 4.4 miliar untuk program peningkatan jalan Desa dan pengadaan sampan, diduga kuat melanggar petunjuk tehnis (Juknis) DAK sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menegeri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 73 Tahun 2011.

Sampan Fiber Glass di Desa Punti Kecamatan Soromandi, Minggu, 8 september 2013. Foto: GUS
Sampan Fiber Glass di Desa Punti Kecamatan Soromandi, Minggu, 8 september 2013. Foto: GUS

Temuan pelanggaran itu tertuang dalam lampiran petunjuk teknisnya. Di poin B, Dinas PU melaksanakan seluruh proses pengelolaan DAK untuk kegiatan pembangunan, peningkatan dan Pemeliharaan jalan poros desa sejak dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Dan pada poin C berkaitan dengan pengadaan sampan fiber glas, Dinas perhubungan bertanggung jawab terhadap melaksanakan seluruh proses pengelolaan DAK untuk kegiatan penyediaan angkutan pedesaan Darat, Sungai, danau, perairan dan laut. Namun, pada pengadaan lima buah sampan fiber glass dalam DAK tahun 2012 lalu, sampan yang masing-masing dihargakan rata-rata Rp 200 juta itu tidak diadakan oleh Dinas Perhubungan melainkan ‘diborong’ oleh Dinas PU. Dan dugaan memecah angaran yang masing-masing menjadi Rp 200 juta untuk satu sampan sehingga dilakukan Penunjukkan Langsung (PL) sehingga terhindar dari tender Pemilihan Langsung, kini menjadi temuan yang diindikasi kuat melanggar Kepres Nomor 54 tentang pengadaan barang dan jasa.

Untuk pagu anggaran pengadaan sampan fiber glass yang memakan anggaran Rp 1 miliar itu, ternyata dibagi dalam lima paket masing-masing sebesar Rp 200 juta yang diperuntukan bagi daerah pesisir seperti Langgudu, Sape, Wera, Soromandi dan Sanggar. Diantara lima perusahaan sebagai pelaksana pengadaan adalah CV Bima Putri Pratama, CV Lamanggila, CV Lewamori Putra Pratama, CV Wadah Bahagia dan CV Sinar Rinjani.

Kasus itu pun dijemput komisi pengawasan pembangunan (Komisi III) DPRD Kabupaten Bima. Dugaan ‘labrak’ Juknis DAK tersebut ditanggapi ‘miring’ Anggota Komisi III, M. Aminurlah SE. Kepada Kahaba,  anggota Fraksi PAN yang akrab dipanggil Maman mengaku realisasi DAK tahun 2012 lalu memang kurang dilakukan pengawasan. Maman pun tidak pernah memegang Juknis DAK yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Kata Maman, pihaknya sudah beberapa kali meminta kepada pihak Dinas PU  utnuk memberikan Juknis DAK Tahun 2012 lau, namun sampai saat ini DPU seolah memandang sebelah mata terhadap Komisi III. ”Harusnya, dewan sebagai lembaga pengawas diberikan Juknis DAK tersebut, agar pengawasan dapat dilakukan saat pelaksanaan program itu berlangsung. Kita di Dewan seperti dipandang sebelah mata saja,” tutur Maman beberapa waktu lalu di Kantor DPRD Kabupaten Bima.

Untuk itu, lanjut Maman, atas temuan ini, pihaknya akan mengecek sejauh mana realisasi pelaksanaan proyek DAK tersebut, apakah sudah sesuai dengan pagu dana yang ada! “Kami akan mendorong agar masalah ini dapat terklarifikasi, karena sudah mencuat di tengah publik,” katanya.

Komisi III pun rencananya akan melihat langsung fisik proyek di lapangan. Karena, jika anggaran DAK tidak dipergunakan sesuai dengan peraturan yang ada, tentu hal ini akan merugikan daerah itu sendiri. Kalau ada daerah yang mendapat finalti karena adanya kasus DAK, tentu hal ini akan menjadi attensi pemerintah pusat dan daerah tersebut tak akan diberikan anggaran DAK lagi.

“Kami akan mempelajari dulu seperti apa juknisnya, kalau memang Dinas PU melanggar aturan terkait pengadaan sampan yang harusnya dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan tentu ini menjadi pelanggaran yang fatal,” sorotnya.

Senada dengan Maman, proyek DAK Dinas PU pun disorot angota DPRD Kabupaten Bima yang lainnya. Duta Partai Hanura, Ahmad Yani, SE lebih menekankan pada dugaan pelanggaran waktu penyerahan dan speksifikasi maupun cara pengadaan dari sampan fiberglass.

Kata Yani, kaitan dengan pelaksanaan DAK sudah ada panduannya dalam juknis dan itu wajib menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan tersebut. Tujuannya pun jelas yaitu untuk menghindari adanya praktek KKN dan masalah di kemudian hari. Namun, jika masih ada oknum pejabat yang memanfaatkan proyek untuk kepentingan segelincir orang saja dan mengatasnamakan kepentingan rakyat bayak, tentu sangat disesalkan.

Faktanya, kata Yani, kalau juknisnya pengadaan Fiber Glass itu dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan karena memang hanya Dinas Perhubungan yang mengerti tentang spesifikasi barang tersebut. Jangan diadakan oleh Dinas PU yang spesialis kelembagaannya pada pengadaan bangunan, jalan dan jembatan.
”Proyek sampan akan menjadi rancu jika dilaksakan oleh DPU. Serahkan pada yang tahu agar proyek itu tak amburadul jadinya. Dan jika memang nantinya ada ditemukan pelanggaran juknis maka pejabat di Dinas PU bisa di pidana,” pungkas Yani, Rabu (4/9) lalu.

Yani pun menambahkan terkait waktu penyerahan barang pengadaan DAK tersebut. Jika proyek tahun anggaran 2012 harusnya penyerahan barang dilakukan paling lambat akhir tahun anggaran berjalan, dan jika lewat atau diberikan bulan agustus tahun 2013 tentunya ini patut dipertanyakan.

Menurut Ketua Badan Kehoramatan (BK) ini, terkait dugaan pelanggaran juknis, tidak saja pejabat di Dinas PU yang diseret tetapi pejabat di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima pun harus terlibat.  “Karena mereka sebagai satuan kerja yang merencakan pembangunan di daerah,” ujarnya.

Dari penelusuran Kahaba, Faktanya, sampan-sampan itu ternyata diserahkan saat BBGRM (Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat) di bulan Agustus 2013 lalu, padahal proyek pengadaan tersebut di tahun anggaran 2012. Nuansa politis di balik pengadaan sampan itu pun terkuak. Persoalan sampan yang diduga tidak sesuai spesifikasi pun menjadi babak baru kasus ini.

Awal-awal mencuatnya kasus di Dinas Pu itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Ir. Taufik Rusdi sepertinya ‘menghilang’. Beberapa kali wartawan ingin menemui di kantornya hanya menemukan pintu ruangannya yang tertutup. Beberapa pegawai PU yang keberadaan Sang Kabid mengatakan kalau Pak Taufik sedang mengikuti kegiatan BBGRM bersama Bupati Bima. Tidak saja pejabat setingkat Kabid, Kepala Dinas PU, Ir. Nggempo tidak pernah dapat ditemui, alasan yang sama pun terlontar dari mulut pegawai di situ, kalau pejabat di Dinas PU, semuanya ikut kegiatan BBGRM.

Akhirnya, Jum’at (6/9/13) lalu, Taufik yang berhasil di temui di ruanganya menanggapi masalah proyek DAK 2012 itu.  Tentang pengadaan fiber glass, Taufik mengakui kalau waktu penyerahannya baru saat kegiatan BBGRM tahun 2013 ini. ”Memang penyerahan simboliknya saja yang tahun 2013, kalau finalisasinya sudah sejak tahun 2012,”kata Taufik.

Terkait adanya pelanggaran Juknis dan Peraturan Presiden (PP) di balik pengadaan sampan fiberglass, di jawab Taufik, kalau pihaknya hanya sebagai pelaksana anggaran, sedangkan yang mengatur seluruhnya adalah Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Eksekutif. “di Dinas PU yang melaksanakan perencanaan dan penunjukan pengerjaan kepada pihak ketiga. Kami hanya jalankan amanah sebagaimana yang tertuang didalam APBD saja,” tukasnya.

Dan terkait proyek senilai Rp 1 miliar yang kemudian dipecah menjadi lima item untuk pengadaan sampan fiberglass, menurut Tauadik, itu bukan kewenangan pihaknya, tetapi sudah ada tertuang di dalam APBD. “Kami di PU hanya menjalankan tugas saja,” kilahnya pada Kahaba. [BS]