Kota Bima, Kahaba.- Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Munawar warga Kelurahan Sarae, telah dihelat di PN raba Bima, Rabu (2/8) malam. Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umun ( JPU) Seumur Hidup karena terbukti membunuh Husen landa dengan cara pembunuhan berencana.
JPU Kejari Bima Erwan yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan tuntutan terhadap terdakwa seumur hidup sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Tuntutan seumur hidup sebanding dengan tindakannya,” katanya singkat di PN Raba Bima, Rabu malam ini.
Sedangkan Hakim pimpinan perkara Sutaji membenarkan JPU menuntut terdakwa seumur hidup dalam sidang tersebut. Selanjutnya sidang ditunda pekan depan tanggal 9 Agustus 2017, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
*Kahaba-09