Kabupaten Bima, Kahaba.- Empat orang Kepala Sekolah (Kasek) SDN di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yang menjadi terdakwa kasus korupsi rehab sekolah dituntut JPU Kejari Raba Bima, empat Tahun penjara.

“Berdasarkan hasil pembacaan tuntutan JPU Kejari Raba Bima pada sidang pembacaan tuntutan Rabu (22/4) siang. Empat terdakwa itu, dituntut masing-masing empat Tahun penjara,” sebut Kasi Intelejen Kejari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH.
Empat terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara empat Tahun dan denda Rp 100 Juta. “Subsidernya enam bulan kurungan penjara,” katanya.
Selain itu, sambungnya, mereka dibebankan uang pengganti, masing-masing sesuai dengan jumlah kerugian negara. “Itu kewajiban mereka setelah divonis nanti,” tuturnya.
Untuk sidang lanjutannya, tambah Rasyid, akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi dari Penasehat Hukum (PH) para terdakwa. Jika pledoi PH keberatan atas tuntutan itu, maka JPU akan menjawab juga landasan penuntutan tersebut.
*Teta