Kabar Bima

Kredit Dinilai Rugi, FIF Tarik Motor Lunas

587
×

Kredit Dinilai Rugi, FIF Tarik Motor Lunas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- kehadirannya diharapkan dapat bermanfaat bagi pembangunan dan kemajuan daerah malah menjadi berubah wujud menjadi pemeras rakyat Bima-Dompu hal tersebut diperlihatkan salah satu perusahaan pembiayaan kredit motor PT. Federal Internasional Finance (FIF) cabang Bima. Perusahaan  yang bergerak dibidang jasa perkreditan sepeda motor ini Senin kemarin didatangi salah satu kreditur, akibat dinilai berlebihan dengan menarik paksa satu unit sepeda motor jenis Supra 125 milik Syamsudin warga Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima.

Kredit Dinilai Rugi, FIF Tarik Motor Lunas - Kabar Harian Bima
Ilustrasi/Ist

Bahkan  nyaris terjadi baku hantam antara nasabah tersebut dengan petugas PT.FIF bernama Even Saputra yang bersikukuh tidak pernah merugikan pelanggan padahal dirinya dituding telah mernarik paksa sepepda motor korban padahal korban telah melunasi proses kredit. Seperti yang terpantau sejumlah wartawan, Syamsuddin (54) tiba-tiba mengamuk di kantor FIF Cabang Bima. Apa sebabnya, diketahui, kreditur itu, merasa keberatan dan kecewa atas pelayanan finance (jasa kredit) tersebut. Syamsudin merasa dipermainkan oleh petugas FIF lantaran selama dua bulan dirinya menunggu janji akan ada pengembalian kendaraan malah tidak pernah terealisasi dengan berbagai alasan yang tidak logis.

Yang lebih miris dan membuat Syamsudin kepada wartawan mengaku selama dua bulan tersebut dirinya tidak dianggap sebagai manusia dalam waktu kurun waktu dua bulan dirinya kerap dijanjikan akan mendapatkan kembali motor yang telah ditarik paksa tersebut. “Tunggu atasan keluar daerah itu saja alasannya,” tukasnya. ”Massa dua bulan atasannya pergi keluar daerah ini ada kongkalikong yang tidak benar.” Pungkas Syamsudin.

Jelas Syamsudin, dirinya telah melakukan kewajibannya sebagai pelanggan dengan membayar sesuai aturan main dan bilapun terjadi keterlambatan dirinya membayar denda sesuai yang diatur perusahaan. Namun apa yang menjadi niat baiknya sebagai pelanggan malah tidak pernah ada kompensasi dan tanggapan yang baik dari perusahaan, padahal dirinya juga ikut memberikan kemajuan pada perusahaan dan masih bayak rakyat Bima yang mungkin tidak diketahui mendapatkan perlakukan tidak wajar dari para petugas FIF.

Menurut Syamsudin, motor yang dikreditnya itu, ditarik pihak finance padahal angsuran yang menjadi kewajibannnya terisa dua bulan atau tersisa 2 kali pembayaran dengan angsuran perbulan sebesar Rp 920 ribu dan telah dilunasi dua bulan dimaksud sebesar Rp 2.850 meski sesungguhnya hanya berkisar Rp 1.7 juta saja. “Saya ambil motor itu dengan jangka angsuran 2 tahun, hanya telat membayar cicilan dua bulan terkahir, motor ditarik”, keluhnya. Sembari mengakui pula hingga kini motornya masih ditahan pihak FIF.

Yang lebih miris lagi ulah petugas FIF yang memberikan penawaran terhadap haknya sebagai pemilik motor, motor yang mestinya menjadi hak penuh dirinya, malah ditawarkan pihak FIF untuk dilelang dan dirinya bisa pula menjadi peserta lelang tersebut. “Inikan aneh dan memberatkan saya dan cenderung ingin menipu kreditur. Masa motor sendriri yang telah dibayar penuh sesuai jangka waktu angsuran,, mau dilelang dan saya jadi pesertanya, “kesalnya.

Ditempat yang sama dan dihadapan Syamsuddin selaku nasabah yang mengeluhkan masalah tersebut, staf Departemen Litigasi (pemangku ekon yang macet 7 bulan keatas), Even Saputra, menampik tudingan yang dialamatkan pada perusahaanya bekerja oleh kreditur dimaksud. Dijelaskannya, motor yang menjadi masalah tersebut, sesungguhnya telah jatuh tempo sejak April atau Mei 2009 lalu. Atas berbagai kebijakan yang ditempuh dirinya selaku penanggung jawab langsung pada kreditur motor dimaksud, motor tidak ditarik dan selalu dilakukan negosiasi secara kekeluargaan.

Elaknya, setelah dilakukan beberapa kali penagihan pada yang bersangkutan dan saat turun dilapangan, ditemukan motor sudah berpindah tangan alias dipegang gadai orang lain. “Demi mengamankan fisik motor, kami menarik motor tersebut, “jelasnya.

Soal uang yang diakui sebagai pelunasan angsuran yang diamksud Syamsuddin, jelasnya, bukanlah seperti itu adanya. Uang tersebut katanya, sebagai uang jaminan untuk permohonan mengatifkan kembali kontrak baru sesuai sistem yang berlaku di perusahaan (FIF). Tentunya kalau sistem sudah aktif sebagaimana yang tengah diusahakannya di pusat (FIF pusat), maka sudah barang tentu uang tersbut dialihkan menjadi angsuran sebagaimana dinyatakan kreditur tersebut. Dan kalau bicara bunga atas denda telatnya pembayaran angsuran, bisa mencapai puluhan juta. Tetapi semuanya dimaklumi, “kata Even. Terkait keinginan lelang sebagaimana dikeluhkan nasabah tersebut, diakuinya hanyalah lelang intern pihak perusahaan saja. [BS]