Kota Bima, Kahaba.- Pemasangan foto pasangan calon petahana di kegiatan Musrembang Kota Bima oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mendapat teguran dari Panwaslu Kota Bima. (Baca. Dewan Sorot Muncul Foto Paslon Petahana Saat Musrenbang)
Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman mengungkapkan, saat kegiatan Musrembang, pihaknya tidak berada di acara kegiatan. Namun mendapatkan informasi dari salah satu tim Paslon yang menghubungi pihaknya.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung turun ke acara Musrembang dan melakukan koordinasi dengan jajaran Bappeda. Agar bisa menurunkan baliho tersebut. Saat itu langsung diturunkan,” ujarnya, Kamis (22/3).
Ia menjelaskan, penuruan baliho tersebut merupakan bagian dari langkah kerja Panwaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. Sekaligus mengimbau, bahwa pemasangan foto petahana dilarang selama proses Pilkada berlangsung.
“Apa yang dilakukan Bappeda masuk pelanggaran administratif, dan telah kami tegur sesuai aturan. Mereka berjanji siap mengikuti aturan yang berlaku,” bebernya.
Sukarman menambahkan, berdasarkan aturan pemasangan foto petahana dalam setiap program pemerintah saat proses pilkada itu melanggar aturan. Sebab saat ini calon dari petahana, telah mengambil cuti.
“Karena masih cuti, hak dan kewajiban sebagai pejabat untuk sementara telah dicabut. Jadi diharapkan pada setiap instansi untuk tidak memasang atribut foto calon petahana,” imbaunya.
*Kahaba-04