Kabupaten Bima, Kahaba.- Mnemperingati Hari Buruh, Gerakan Mahasiswa Pembela Tanah Air dalam Melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 ( Gempita ) Rabu (2/5) menggelar aksi di depan kantor Bupati Bima. Massa yang tergabung dari LMND, FKM Salam, HIKPE-MB, PMDS, PMK, dan BEM-REMA STKIP TSB menyampaikan sejumlah tuntunan.
Koordinator Lapangan Syahrul Amar dalam orasinya menyampaikan, 1 Mei merupakan hari yang berarti bagi kaum buruh se-dunia. Buruh diberbagai belahan dunia berteriak menyeruakan ketertindasan yang dialami dan menuntut keadilan. Pihaknya pun tak akan tinggal diam dan menuntut agar pemerintah bertanggung jawab atas nasib buruh yang kian hari kian diperas oleh para kapitalisme.
Menurutnya, nasib kaum buruh di Indonesia sangat memperihatinkan. Pihaknya pun menuding pemerintah lebih berpihak pada kepentingan pemilik modal, buktinya di NTB upah minimum Provinsi sebesar Rp 1,6 juta, sedangkan kebutuhan layak masyarakat NTB sebesar Rp 1,7 juta.
“Ini artinya buruh di NTB bekum sepenuhnya diperhatikan,” tudingnya.
Dalam orasinya Syahrul menyampaikan tuntutan, seperti meminta pemerintah menegakan trisakti (mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politik serta berkepribadian secara budaya), segera mewujudkan industrialisasi nasional berdasarkan pasal 33 UUD 1945. Nasionalisasi aset asing dengan menegakan PP Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus.
Kemudian hapuskan sistem outsourcing, menolak PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan segera perda-kan Upah Minimum Kota di Kabupaten Bima. Mendesak pemerintah Kabupaten Bima segera menjalankan programnya, tolak komersialisasi pendidikan dan wujudkan pendidikan yang merata.
Wujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan merata, dan tuntutan terakhir para mahasiswa ini adalah mendadak pemerintah Kabupaten Bima segera menyelesaikan sengketa agraria yang ada di PT. Sanggar Agro Karya Persada dengan masyarakat Desa Oi Katupa.
“Kami berharap apa yang menjadi tuntutan tersebut bisa diakomodir oleh pemerintah daerah,” harapnya.
Sesaat menyampaikan orasi, Wakil Bupati Bima, Sekda Kabupaten Bima, Kapolres Bima menerima massa aksi dan berdialog terbuka di depan kantor Bupati Bima Kecamatan Woha.
Sekda kabupaten Bima HM. Taufik menyampaikan, persoalan gaji buruh sesuai harapan massa aksi merupakan kewenangan Gubernur, bukan kewenangan pemerintah daerah. Namun tuntutan tersebut akan ditampung untuk disampaikan pada Gubernur NTB.
“Kami akan menyampaikan tuntutan ini di tingkat Provinsi,” janjinya.
Sementara itu Wakil Bupati Bima Dahlan HM. Noor menyampaikan, persoalan sengketa agraria di Desa Oi Katupa sudah diselesaikan. Masyarakat Desa Oi Katupa sudah diberikan lahan seluas 300 Ha. Jika dihitung dengan jumlah kepala keluarga yang tidak sampai 200 KK, tanah 300 ha tersebut cukup luas untuk masyarakat di sana.
Sedangkan untuk persoalan gaji para buruh, pihaknya langsung memerintahkan Dinas terkait untuk langsung turun lapangan untuk meng cek toko dan mini market mana saja yang tidak memberikan gaji yang sesuai dengan UMR.
“Setiap tuntutan para mahasiswa ini akan kami terima dan akan kami lakukan evaluasi bersama untuk menyelesaikannya dengan baik,” jelasnya.
*Kahaba-05