Kabar Bima

H. Yaman Pekan Ini Jalani Sidang Kedua

393
×

H. Yaman Pekan Ini Jalani Sidang Kedua

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah pecan lalu menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi yang menderanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, pecan ini, Jum’at (11/1/2013) menjalani sidang keduanya. Pada sidang kedua ini H.Yaman bakal menyampaikan agenda esepsi melalui Penasehat Hukum (PH).

Ilustrasi
Ilustrasi

Seperti disampaikan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima I. Made Ecca Mariartha, SH yang juga Jaksa Penuntut Umum mengatakan, pada Jumat pekan ini agenda sidang kedua Drs. H. Yaman yakni hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa atau Penasehat Hukum (PH) menyampaikan pembelaan atau tanggapan dakwaan (Esepsi).

Setelah sidang kedua, hakim Tipikor akan menyampaikan keputusan sela (keputusan awal) atas tanggapan dari terdakwa atau PH. “Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi,” katanya.

Ia mengaku, pada kasus ini, Drs. H. Yaman melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, maka diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. “Untuk status H. Yaman sekarang, berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tipikor, status nya adalah tahanan Kota Bima,” terangnya.

Sementara untuk kasus mantan Bendahara Keuangan Umum Daerah Kota Bima, H. Yusuf, Ecca mengaku hari Senin kemarin dilaksanakan sidang kedua dengan agenda jawaban penuntut umum terhadap Esepsi. “Senin pekan depan akan dilanjutkan dengan keterangan sejumlah saksi,” katanya.

Sama halnya seperti Drs. H. Yaman, mantan Bendahara itu melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dan diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. “Sekarang H. Yusuf ditahan di Rutan Mataram dan menjadi kewenangan penuh Hakim Pengadilan Tipikor,” tambahnya. [BK]