Kabupaten Bima, Kahaba.- Tiga orang Kepala Sekolah (Kepsek) yang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran APBN untuk rehab berat ruang SDN di Kecamatan Langgudu, kini menjadi tahanan Kota. (Baca. Empat Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka)
“Setelah diperiksa sebagai tersangka, Selasa (30/9), tiga dari empat orang Kasek tersebut ditetapkan menjadi tahanan Kota,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP. Wendi Oktariansyah, SH Sik, Rabu (1/10).
Saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Wendy menyebutkan, tiga orang dimaksud, masing-masing berinisial MM, J dan AA. Sedangkan tersangka M, belum diperiksa, karena masih mengikuti kegiatan Penataran di Mataram. ”Sejak ditetapkan sebagai tersangka, M memang sudah berada di Mataram,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, mereka telah mengakui perbuatannya. Alasan itulah, ketiganya tidak menjalani tahanan badan. ”Selama ini, mereka sangat kooperatif dan tidak berbelit-belit saat diperiksa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk berkas tahap satu kasus tersebut dikirim ke Kejari Raba Bima setelah semua tersangka telah diperiksa. ”Masih ada satu orang lagi yang belum kami periksa, kami tunggu dulu itu baru sekalian berkas tahap satunya dikirim,” tambahnya.
*Teta