Kota Bima, Kahaba.- Senin (11/5) menjadi hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK). Namun hasil pantauan media, masih belum terlihat penerapannya di sejumlah kelurahan yang terlaksana dengan baik.
Salah satu contoh saja, di dalam ketentuan PSBK, masing – masing kelurahan hanya diperbolehkan membuka 2 pintu keluar masuk, guna bisa didata warga yang keluar masuk , agar pencegahan Covid-19 berjalan maksimal.
Namun terpantau dibeberapa kelurahan, masih banyak yang tidak melakukan itu. Beberapa pintu masuk belum memiliki portal dan belum ada petugas yang melakukan penjagaan.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima, H Abdul Malik yang dikonfirmasi mengakui itu. Menurut dia, itu belum terlaksana dengan baik karena terbentur anggaran.
Dia menegaskan, dalam penerapan PSBK bukan semata pembuatan portal dan pos pintu masuk dalam setiap kelurahan, tetapi termasuk juga penggunaan masker, jaga jarak dan peniadaan kerumunan.
“Ini semua bagian dari penerapan PSBK dan kita rasa itu sudah berjalan saat ini, terbukti masyarakat semua menggunakan masker,” ujarnya, Senin (11/5).
Hal lain menurut Malik, soal aturan bagi pelaku usaha dalam masa penerapan PSBK sudah mulai dilaksanakan. Para pelaku usaha akan secara terus menerus dilakukan pengontrolan.
Sementara itu yang berkaitan dengan anggaran, hingga saat ini belum ada pengajuan yang dilakukan kelurahan untuk dana kelurahannya.
“Kata BPKAD ini belum ada pengajuan dana kelurahan oleh pemerintah kelurahan. Kalau sudah diajukan, pasti dicairkan,” katanya.
Sementara itu Camat Raba Sirajuddin yang dimintai komentar mengaku, untuk anggaran PSBK pihaknya harus mengajukan proposal untuk rencana penggunaannya di BPKAD, dari anggaran tak terduga.
“Kami ajukan hari ini dan katanya akan langsung cair hari ini. Anggaran yang kami ajukan dalam proposal sesuai dengan kebutuhan wilayah,” tambahnya.
*Kahaba-04