Kabar Bima

Hingga Mei, PA Sidang 721 Perkara Perceraian

365
×

Hingga Mei, PA Sidang 721 Perkara Perceraian

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hingga Mei Tahun 2014 Pengadilan Agama (PA) Bima telah melangsungkan 721 sidang kasus berkaitan dengan gugatan cerai, talak, waris. Dari jumlah itu, waris berjumlah 663. Sementara Permohonan isbat nikah pemutusan ahli waris, pengangkatan anak berjumlah 58 orang.

Ilustrasi
Ilustrasi

Plh Panitera Muda Hukum, Mahfud mengatakan khusus perkara pada bulan Mei sebanyak 166 perkara. Dari 721 perkara itu, ada yang sudah, sedang dan akan dilaksankan, serta baru mengajukan permohonan.

Menurut dia, jumlah sidang yang telah dipisahkan PA pada bulan Mei 2014, cerai gugat diajukan oleh seorang istri 106, dengan alasan suami tidak menafkahi lahir batin, cemburu karena selingkuh, tempat tinggal terpisah.

Sedangkan cerai talak diajukan oleh suami berjumlah 26 perkara. Alasan cerai talak, karena cemburu, istri tidak taat, tempat tinggal terpisah jauh. “Rata-rata cerai gugat dan talak, karena suami tidak bertanggung jawab,” ujar Mahfud.

*DEDY