Kota Bima, Kahaba.- HMI MPO Cabang Bima didampingi kuasa hukumnya melaporkan CV. HILAL selaku pemilik Perusahaan Air Minum Asakota Ke Polres Bima Kota, Kamis siang (28/11) ke Polres Bima Kota, atas dugaan tindak pidana penipuan konsumen dengan nomor laporan STTLP/K/705/XI/2019/NTB/Rrs Bima Kota.
Ketua umum HMI-MPO Cabang, Bima Wildan Kusuma melalui siaran persnya mengatakan, Perusahaan Air Minum Asakota yang selama ini digadang-gadangkan merupakan air minum berkualitas, bersumber dari mata air pegunungan, ternyata diduga bersumber dari sumur bor.
Di dalam Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) kata dia, Air Minum Asakota diduga diambil dari sumur bor yang terletak di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima. Sedangkan dalam kemasan tertulis air minum tersebut diambil dari mata air pegunungan.
“Untuk itu menuntut penanggungjawab CV Hilal diproses secara hukum,” desaknya.
Wildan mengakui, laporan ini disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sebagaimana ketentuan pasal 7 huruf A dan B, pasal 90 ayat 1 haruf K.
Sementara itu, Kuasa Hukum HMI-MPO Cabang Bima Bambang Purwanto juga mendesak Kapolres Bima Kota agar memproses secara hukum dan tidak memihak kepada pihak manapun untuk kepentingan proses hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota yang sejak tadi dihubungi belum memberikan jawaban soal laporan tersebut. Demikian juga Kasubbag Humas Polres Bima Kota, saat dihubungi belum memberikan tanggapan.
*Kahaba-01