Kabar Bima

IMAPPA Tolak Tambang di Parado

520
×

IMAPPA Tolak Tambang di Parado

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ikatan Mahasiswa Pelajar Parado (IMAPPA) menggelar aksi unjuk rasa  dalam agenda menolak pertambangan yang ada di Kecamatan Parado Kabupaten Bima, Senin (30/12). Belasan pemuda itu memulai aksinya dengan membuka mimbar bebas di perempatan gunung dua dan dilanjutkan di depan kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bima.

IMAPPA menggelar unjuk rasa menolak pertambangan di Kecamatan Parado, Senin (30/12). Foto: AGUS
IMAPPA menggelar unjuk rasa menolak pertambangan di Kecamatan Parado, Senin (30/12). Foto: AGUS

Dalam aksinya, orator aksi,  Imam Hanafi menjelaskan, pertambangan yang terjadi di Kecamatan Parado merupakan bentuk eksploitasi kekayaan alam yang merugikan rakyat se tempat. Kata dia, Kecamatan Parado atau yang dikenal bumi paradise adalah kawasan yang subur dan tak membutuhkan aktivitas tambang dalam menyejahterakan rakyatnya.

“Kehadiran pertambangan di parado hanya akan merusak lingkungan yang ada dan mengganggu tatanan tanah parado yang dikenal sebagai tanah surga itu,” ucap Imam dengan lantangnya.

Senada dengan Imam, orator lainnya, Taufik menegaskan, pihaknya akan terus menyuarakan penolakan atas kehadiran pertambangan di Parado. Ia pun mengecam sosialisasi yang dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten Bima kepada masyarakat Parado yang dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima.

Menanggapi tuntutan massa aksi, pihak Distamben Kabupaten Bima, lewat  Kabid Sumber Daya Energi (SDE), Drs. H. Fathul Arifin, MM menjelaskan, rencana Pertambangan di Kecamatan Parado tersebut merupakan tambang Mineral. Kata dia, izin tambang di Parado pun bukan dikeluarkan oleh Bupati Bima namun diterbitkan oleh Pemerintah pusat dalam bentuk Kontak Karya (KK) sejak zaman Presiden Soeharto lalu.

Menurutnya, saat ini sudah keluar Undang-undang tentang Minerba (Mineral dan Batubara) dan harus dilaksanakan oleh pemerintah. Sementara ini, tambang di Parado masih dalam tahap eksplorasi (penelitian) dan bila sudah ada hasilnya akan di lanjutkan ke tahap eksploitasi atau produksi. “Namun, apabila mayoritas masyarakat di tempat tersebut menolak Pertambangan, maka kegiatan pertambangan itu bisa dibatalkan,” tandasnya.

Terkait proses sosialisasi pertambangan  terhadap warga, lanjut Fathul, adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman dan penerangan kepada masyarakat.  “Sedangkan untuk aspirasi dari massa aksi pun akan ditampung dan disampaikan ke pemerintah Pusat,” katanya.

Setelah mendengar penjelasan dari Fathul, akhirnya massa aksi membubarkan diri dengan aman dan tertib.

*AGUS