Kabupaten Bima, Kahaba.- Polres Bima mengungkap pembuatan dan peredaran Senjata Api (Senpi) Rakitan di Kecamatan Parado. Saat penggeledahan, diamankan barang bukti berupa senpi rakitan dan 2 butir peluru.
“Saat penggeledahan tersbeut pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Kapolres Bima AKBP Bagus Wibowo, Rabu (23/5).
Kata Bagus, penggerebekan digelar Minggu (20/5). Berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resrim Polres Bima. Setelah mengantongi informasi yang valid, pihaknya langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti, 2 pucuk senpi rakitan laras pendek, 1 pucuk senpi rakitan laras panjang, 2 butir peluru protektif aktif, 1 mesin Bor, 1 unit mesin las listrik, 1 mesin gerinda potong ukuran besar, 5 kawat las, 4 mata gerinda, 2 laras yang sudah jadi, 1 gangan senpi laras panjang terbuat dari kayu dan 1 treger hemer.
“Pelaku berinisial YR (20) masih diburu dan melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” sebutnya.
*Kahaba-05