Kabar Bima

Ini Laporan Komisi I Dewan Kota Bima Saat Kunker di Bogor

480
×

Ini Laporan Komisi I Dewan Kota Bima Saat Kunker di Bogor

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi I DPRD Kota Bima menyampaikan hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi-Komisi Tahun 2016, Senin (11/4). Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bima tersebut juga dihadiri Sekda Kota Bima dan sejumlah pejabat Lingkup Pemkot Bima.

Rapat penyampaian hasil Kunker Komisi DPRD Kota Bima. Foto: Bin
Rapat penyampaian hasil Kunker Komisi DPRD Kota Bima. Foto: Bin

M. Irfan yang dipercaya untuk membacakan hasil kunjungan mengatakan, tujuan utama otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah. Otonomi daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Pembangunan daerah dalam semangat desentralisasi dan reformasi saat ini telah menimbulkan berbagai dampak yang sangat dinamis. Tuntutan percepatan dan sinkronisasi perencanaan pembangunan telah menjadi salah satu prasyarat penting bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam bingkai sistim perencanaan nasional. Oleh karena itu keberadan suatu dokumen perencanaan daerah sangat dibutuhkan demi terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera.

Beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah Kunker ke Kota Bogor. Berdasarkan hasil pemantauan serta pertemuan dan diskusi dengan Walikota Bogor beserta jajaran SKPD terkait, dapat disampaikan beberapa hal yang dapat dijadikan acuan untuk diterapkan di daerah Kota Bima dalam bentuk kebijakan daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Seperti bidang perijinan, terhadap penerapan pelayanan satu pintu di Kota Bogor dilaksanakan seiring dengan telah dibentuknya badan pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal melalui Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang organisasi perangkat daerah Kota Bogor. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kepala Badan Pelayanan Perizinan diberi kewenangan menandatangani 56 jenis perizinan dan 7 jenis non perizinan.

Pada bidang pendidikan, kata dia, seluruh program dan kegiatan dalam menangani urusan pendidikan di Kota Bogor masih difokuskan pada upaya perbaikan infrastruktur pendidikan, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan upaya memperluas akses pendidikan sekaligus memperkecil angka putus sekolah atau drop out di berbagai jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK.

Di bidang ketertiban umum, dibuatkan regulasi pengendalian minuman beralkohol melalui Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum pasal 17. Sementara bidang pemberdayaan ketenagakerjaan, Kota Bogor merupakan mitra kerja Pemerintah Kota Bogor dalam membina pengrajin. Dekranasda Kota Bogor adalah wadah atau lembaga pembinaan produk kerajinan yang dibentuk untuk mengembangkan potensi industri kerajinan kota bogor.

Kegiatan pembinaan dan pendampingan yang dilakukan Dekranasda dimulai dari hulu sampai hilir, yaitu dari mulai proses produksi sampai dengan fasilitasi akses pemasaran, termasuk membantu upaya penyelesaian permasalahan yang dialami para pengrajin.

Lalu pada bidang kesehatan, pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Derajat kesehatan masyarakat dapat dilihat dari berbagai indikator yaitu indikator angka harapan hidup, angka kematian dan status gizi masyarakat.

*Bin