Kota Bima, Kahaba.- 2 orang yang ditangkap karena memiliki serta menguasai daun ganja kering siap edar, AR (18) warga Kelurahan Sarae dan IB (25) warga BTN Gindi Kelurahan Jatiwangi, ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun mengatakan, dari hasil gelar perkara pada Kamis kemarin, keduanya dianggap bersalah dan memiliki cukup alat bukti.
Mereka telah melanggar Pasal 114, 111 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan itu akan mengancam mereka berada dalam penjara selama 15 tahun.
“Mereka sudah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya, Minggu (26/4).
Kata Hasnun, sebelumnya kedua tersangka itu ditangkap di 2 lokasi yang berbeda. AR ditangkap di tempat isi ulang air minum di depan Kampus STIH Muhamadiyah Bima dengan barang bukti 16 poket daun ganja siap diedarkan.
Sedangkan IB diamankan dalam rumahnya di BTN Gindi Kelurahan Jatiwangi, namun barang bukti miliknya ditemukan dalam rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Sarae saat dilakukan pengembangan.
“Kini kedua tersangka tersebut sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota,” katanya
*Kahaba-05