Kabupaten Bima, Kahaba.- Penanganan proses hukum skandal dugaan korupsi di Satuan Pol PP Kabupaten Bima terus didalami Kejaksaan Negeri Raba Bima. Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, Mantan Kasat Pol PP berinisial Is kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan juga membeberkan fakta baru, dari empat tersangka yang sudah ditetapkan oknum Pol PP berinisial K disebut berperan sebagai otak intelektual dibalik kasus yang merugikan negara Rp400 juta lebih tersebut.
“Kami menetapkan sebagai otak intelektual oknum Pol PP inisial K. Dia ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima, Widagdo Mulyono Petrus, kemarin.
Terhadap keempat tersangka jelas Widagdo, pihaknya belum melakukan penahanan karena masih mengumpulkan bukti-bukti dan meneliti berkas maupun dokumen yang rusak akibat banjir.
“Ini tentu memerlukan waktu dan ketelitian,” ujar Kajari baru pengganti Eko Prayitno ini.
*Kahaba-03