Kota Bima, Kahaba.- Proses penydikan kasus dugaan korupsi anggaran Sat Pol PP Kabupaten Bima masih berjalan. Jaksa penyidik masih memeriksa kembali sejumlah saksi-saksi. Pasalnya, 4 tersangka, ED,KD, SB, IS memiliki peranan yang berbeda.
Kasi Pidsus Kejari Bima Yoga Sukmana menyebutkan, 4 tersangka tersebut memiliki peranan yang berbeda dalam kasus dugaan korupsi anggaran Sat Pol PP Kabupaten Bima senilai Rp 2,3 Miliar tahun 2014. Sehingga pihaknya terpaksa harus memeriksa kembali sejumlah saksi-saksi yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran itu.
“Peranan yang berbeda bagi empat tersangka tersebut belum bisa kami sebutkan. Karena itu materi pemeriksaan,” ujarnya saat ditemui Kahaba.net di kantornya, Jumat (18/8).
Sedangkan saksi-saksi yang diperiksa kembali kata dia, adalah pihak internal Sat Pol PP Kabupaten Bima di beberapa bidang. Kemudian, 4 tersangka telah dipisahkan. Seperti berkas terangka ED yang lebih awal ditetapkan tersangka terpisah sendiri dan dinyatakan rampung, tinggal meminta keterangan tambahan.
Begitu juga dengan pemeriksaan 3 tersangka lainnya, masih ada tambahan pemeriksaan saksi-saksi sebagaimana maksud pemerikaaan di internal Sat Pol PP kabupaten Bima
“Intinya, ada sejumlah orang yang dimintai keterangan kembali sebagai saksi,” pungkas Yoga.
*Kahaba-09