Kabupaten Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima saat ini tengah berupaya menyempurnakan kelengkapan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi anggaran Rp 2,3 Miliar di Sat Pol PP Kabupaten Bima tahun 2014. Kasus yang diduga melibatkan tersangka mantan Kasat Pol PP, Edi Dermawan tersebut segera dituntaskan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Widagdo Mulyano, P yang dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21). Hanya saja, saat ini pihaknya dalam penyempurnaan dokumen lainnya yang berhubungan dengan alat bukti.
“Ya, sekarang sedang dalam penyempurnaan dokumen,” katanya di kantor, Rabu (15/4).
Tahap dua kasus tersebut, setelah penyempurnaan dokumen ini dituntaskan. Apalagi, pihaknya beberapa waktu lalu kantor Kejari Bima terkenda dampak banjir. Sehingga beberapa dokumen pelengkapnya basah. Artinya, diperlukan waktu lagi untuk dibuat kembali.
“Semoga saja akan segera dituntaskan,” harapnya.
Dia menambahkan, setelah berkas dan dokumen telah disempurnakan. Maka tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidang lebih lanjut.
*Kahaba-09