Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melibatkan Pekerja Sosial (Peksos) untuk membina 10 pengamen anak yang terjaring razia penyakit sosial Sat Pol PP, kemarin. (Baca. 10 Pengamen Diamankan Pol PP)
Anggota Peksos Kota Bima, Rahmad Hidayat mengatakan, usai pembinaan 10 anak jalanan yang mengamen tersebut selanjutnya diantar Sat Pol PP ke Kantor Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lanjutan.
“Disana anak-anak jalanan ini diajak share sebagai metode group work dan FGD (Focus Group Discussion) untuk melakukan langkah pembinaan terhadap dan mengetahui apa yang mereka butuhkan,” jelas Hidayat.
Setelah pendalaman masalah terangnya, mereka ini ternyata memang menjadikan Kota Bima sebagai daerah persinggahan untuk mencari modal mengikuti kegiatan Festival Pesona Tambora.
Peksos bersama Dinas Sosial kemudian meminta mereka membuat surat pernyataan tidak boleh lagi mengamen di Kota Bima karena menganggu ketertiban umum.
“Mereka juga siap dihukum jika kedapatan mengulangi perbuatannya tersebut,” kata dia.
Hidayat menambahkan, dari 10 pengamen anak yang terjaring razia ini hanya satu orang yang berasal dari Kota Bima, sisanya berasal dari Kabupaten Dompu dan Lombok.
*Kahaba-03