Kabar Bima

Inspektorat Dalami Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Pol PP, Kalau Ada Kerugian Harus Dikembalikan

445
×

Inspektorat Dalami Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Pol PP, Kalau Ada Kerugian Harus Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Inspektur Kota Bima Muhaimin mengakui jika Inspektorat sudah melakukan audit pembatasan tugas pada Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima, untuk mengetahui batasan tanggungjawab antara pejabat lama dengan pejabat yang baru. Baik itu dari sisi keuangan, aset dan jumlah pegawai honorer. (Baca. Pengadaan Baju dan Topi Linmas di Pol PP, Bermasalah)

Inspektorat Dalami Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Pol PP, Kalau Ada Kerugian Harus Dikembalikan - Kabar Harian Bima
Inspektur Kota Bima Muhaimin. Foto: Bin

“Di keuangan misalnya, audit pembatasan perlu dilakukan, untuk mengetahui berapa sih uang yang masuk selama tahun pejabat lama bertugas, berapa pengeluarannya, berapa yang tersisa, di buku khasnya berapa, fisiknya berapa,” katanya saat ditemui media ini di meja kerjanya, Rabu (19/6). (Baca. Pengadaan Baju dan Topi Linmas Sesuai Prosedur)

Menurut mantan Sekretaris DPRD Kota Bima itu, persoalan keuangan di dinas tersebut memang sudah viral. Rupanya, di Dinas Pol PP dan Damkar, seharusnya ada fisik uang, hanya saja kenyataannya tidak ada, karena sudah dibelanjakan ini dan itu. (Baca. Keringat Sudah Kering, Honor Upacara HUT Pol PP Belum Dibayar, Kemana Anggaran Rp 900 Juta?)

“Kita mendengar ada pembelanjaan yang dilakukan di luar APBD, mungkin saja terjadi dan itu yang sekarang menjadi obyek pemeriksaan Inspektorat,” ujarnya. (Baca. Begini Penjelasan Bendahara Soal Anggaran Upacara HUT Pol PP)

Terhadap masalah itu dan hasil audit pembatasan, pihaknya sudah memeriksa bendahara dinas setempat. Hasilnya pun sudah ada, hanya saja, fisik uangnya tidak ada, karena sudah dibelanjakan di luar APBD. Bahkan dari pembelanjaan itu diperlihatkan sejumlah SPJ. (Baca. Kaharuddin Undurkan Diri Dari Kepala Dinas Pol PP dan Damkar)

“Soal ada SPJ yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, mungkin saja ada. Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan tim kami, saya belum baca secara detail,” ucapnya.

Dari hasil audit itu sambung Muhaimin, tentu pihaknya harus memiliki dasar untuk menentukan berapa kerugian daerah dan siapa yang bertanggungjawab. Mengetahui itu pun harus didalami terlebih dahulu oleh inspektorat. (Baca. Sekda Harus Segera Selesaikan Masalah di Pol PP, Agar Tidak Berdampak Pada Kinerja)

Audit pendalam juga belum mulai dilakukan, karena selain menunggu disposisi dari Walikota Bima, pihaknya ingin terlebih dahulu menjelaskan kepada Walikota Bima, terkait masalah itu. Karena yang berkembang, seakan – akan sekarang dengan audit pembatasan tugas, sudah cukup untuk melakukan penagihan kerugian sebanyak Rp 200 juta lebih di dinas tersebut.

“Ada aturannya, berdasarkan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018, tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, ada prosedurnya, ada tahapan pelaporan dan limit waktu,” urainya.

Ditanya apakah sejumlah catatan dari hasil audit pembatasan tugas tersebut, lebih khusus kepada M Farid selaku mantan Kepala Dinas Pol PP dan Damkar? Ia mengungkapkan jika dirinya sudah berkoordinasi dengan M Farid. Ia menyarankan untuk menghadap Walikota Bima dan Sekda. Kalau saja melakukan kesalahan, sampaikan terus terang.

Muhaimin menambahkan, jika dalam waktu dekat sudah ada disposisi Walikota Bima untuk melakukan audit pendalaman. Tim dari Inspektorat akan mulai bekerja. Tentu saja, hasilnya nanti akan ada rekomendasi yang dikeluarkan.

“Kalau ada kerugian negara, ya jelas rekomendasinya harus dikembalikan ke negara,” tegasnya.

*Kahaba-01