Kabupaten Bima, Kahaba.- Berkas tahap dua kasus dugaan korupsi anggaran Sat Pol PP Kabupaten Bima senilai Rp 2,3 miliar tahun 2014, rampung. Berkas pertama yang diduga melibatkan mantan kasat Pol PP ED akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor mataram, bersama tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Bima Yoga Sukmana mengungkapkan, penyidik Kejari Bima telah merampungkan berkas tahap dua, kasus Pol PP Kabupaten Bima, khusus yang melibatkan tersangka mantan Kasat Pol PP Kabupaten Bima, ED. Kasus tersebut segera di sidangkan, berikut tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
“Setelah lebaran, tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ungkapnya di kantor, Senin (19/6)
Sedangkan berkas lainnya lanjut Yoga, yang melibatkan tersangka KD, SB dan IS, masih dalam tahap penyidikan.Karena masih ada pemeriksaan saksi-saksi, termasuk memeriksa kembali sejumlah saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.
” Khusus berkas 3 tersangka ini, masih berproses pada tahap penyidikan,” katanya.
*Kahaba-09