Kota Bima, Kahaba.- Pantauan pelaksanaan kampanye tujuh pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Bima yang memasuki hari ketiga masih diwarnai sejumlah pelanggaran. Pengerahan massa kampanye didapati melibatkan anak dibawah umur 17 tahun yang berdasarkan ketentuan dan regulasi semestinya tidak diperbolehkan.
Sebagaimana keterangan Komisioner Panwaslu Kota Bima, Ir. Khairuddin H. M. Ali M.Ap, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan dikantor Panwaslu Kota Bima, Minggu sore kemarin menjelaskan, sesuai hasil pengawasan langsung pihaknya di setiap lokasi pelaksanaan kampanye, ditemukan banyak sekali anak usia dibawah 17 tahun yang terlibat dalam kampanye dimaksud.
Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2003 disebutkan secara jelas bahwa pasangan calon tidak diperbolehkan mengikutsertakan anak dibawah umur. Karenanya Panwaslu sebagaimana regulasi yang ada akan tetap akan melaporkan hal ini pada KPU Kota Bima. [BS]