Kabar Kota BimaOlah Raga

Kartu BPJS untuk Joki Cilik Berpedoman pada Regulasi Spesial

1743
×

Kartu BPJS untuk Joki Cilik Berpedoman pada Regulasi Spesial

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bima Rachman Hidayat menyampaikan klarifikasi terkait sorotan kebijakan penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Joki Cilik. Diakuinya, penyerahan kartu itu sudah sesuai aturan. (Baca. Memberikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Joki Cilik Melanggar UU

Kartu BPJS untuk Joki Cilik Berpedoman pada Regulasi Spesial - Kabar Harian Bima
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bima Rachman Hidayat. Foto: Bin

“Ada regulasi spesial sebagai acuan. Tentu kami tidak berani juga mengeluarkan kartu BPJS untuk Joki Cilik jika tidak ada aturannya,” ungkap Rachman, Selasa 22 Agustus 2023. (Baca. Kontroversi Kartu BPJS untuk Joki Cilik, DPPPA Akui Langgar Aturan

Kartu BPJS untuk Joki Cilik Berpedoman pada Regulasi Spesial - Kabar Harian Bima

Menurut dia, kartu tersebut dibuat karena belajar dari kasus sebelumnya, yakni pada tahun 2019 di Arena Pacuan Kuda Panda. Dari kejadian itu, kemudian Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan regulasi spesial untuk anak dalam pekerjaan pengembangan bakat dan minat, seperti atlet cilik dan artis cilik, salah satunya Joki Cilik. (Baca. Pemkot Bima Nunggak Bayar BPJS, Asuransi Kematian Joki Cilik tak Bisa Dicairkan

“Regulasi spesial itu berupa Surat Edaran Kementrian Tenaga Kerja, berdasarkan UU yang ada,” katanya.

Ia menyebutkan, Surat Edaran itu dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan dengan Nomor: 5/130/AS.01.02/X/2019, tentang perlindungan bagi anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat melalui jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional. (Baca. Iuran BPJS Nunggak, Asuransi Kematian Joki Cilik tak Cair, Syahwan: Itu Program Tipu-Tipu

Kemudian setelah Surat Edaran itu keluar sambungnya, Rachman berinisiatif untuk hubungi pihak terkait, salah satunya Pordasi waktu tahun 2019 dan instansi terkait. Lalu ditindaklanjuti dengan inisiatif untuk memberikan perlindungan para Joki Cilik.

“Tetap merujuk pada regulasi tersebut. Jadi semangat waktu itu memang semangat memberikan perlindungan, terlepas dari pro dan kontra ya,” tegasnya. (Baca. Asuransi Kematian Joki Cilik tak Bisa Keluar, Pordasi: Belum Ada Solusi

Rachman menjelaskan, dengan mempertimbangkan agar budaya dan kearifan lokal ini harus tetap terus terjaga. Maka diserahkanlah Kartu BPJS kepada 10 anak sebagai simbolis.

Lalu mengenai jenis pendaftaran BPJS untuk para Joki Cilik ini, dia mengungkapkan jenisnya masuk pada BPU. Yang berarti, kalau tidak bayar iuran, maka tidak ada perlindungan.

“BPU itu konsepnya kalau dibayar dilindungi, jika tidak maka tidak akan terlindungi,” tuturnya.

BPU juga kata dia, butuh kesadaran semua pihak. Untuk Joki Cilik saja, biayanya per orang tidak terlalu mahal, hanya Rp 16.800 perbulan atau sekitar Rp 200 ribu per tahun.

Maka BPU itu, melindungi untuk peserta yang membayar iuran, termasuk asuransi kematian, perlindungan kecelakaan kerja dan perlindungan kematian.

Disinggung mengenai iuran yang sudah lama tidak dibayar oleh instansi terkait, Rachman menjawab mungkin efek pergantian kepala dinas, maka informasi soal pembayaran iuran terputus.

“Tapi kami sejak awal sudah jelaskan soal kartu itu. Kalau kita tagih-tagih terus juga tidak elok kan,” ujarnya.

Rachman menambahkan, terkait regulasi tersebut sebagai acuan pemberian Kartu BPJS Ketenagakerjaan itu, pihaknya tentu tidak mungkin melindungi sektor pekerjaan jika tidak ada regulasi dan acuan.

*Kahaba-01