Kota Bima, Kahaba.- Masih ingatkah anda dengan insiden adu jotos yang terjadi di ruang rapat DPRD Kabupaten Bima beberapa bulan yang lalu?. Kasus penganiayaan yang menyeret legislator PAN M. Aminurlah itu akan disidangkan pada tanggal 22 Mei mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ketua PN Raba-Bima, H. Mas’ud SH MH yang dikonfirmasi di kantornya Rabu (15/5) kemarin mengungkapkan, oknum anggota legislatif itu didakwa telah melanggar pasal 352 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Akibat perbuatannya kepada rekan sejawatnya, ia diancam dengan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Sidang pengadilan pada tanggal 22 Mei tersebut aka dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima sebagai Hakim Ketua. Sementara mengenai status terdakwa, dengan pertimbangan ancaman hukumannya dibawah lima tahun, Aminurlah kini menjadi tahanan kota.
Seperti pernah dilansir sejumlah media sebelumnya, dua oknum wakil terlibat aksi adu jotos ditengah-tengah pembahasan anggaran dalam Rapat Badan Anggaran (banggar) berlangsung. Terdakwa melayangkan bogeman kearah wajah Nurdin Amin SH beberapa kali hingga korban kemudian mengalami luka-luka yang berujung laporan korban ke kepolisian.
Walaupun sudah sepakat berdamai, namun kasus itu terus berlanjut karena DPC PDI Perjuangan, partai asal korban tidak terima dengan perlakuan terdakwa.[BS]