Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus kekerasan menimpa Nur Asia HM. Said (43) warga Desa Bre Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima hingga kini masih jalan ditempat. Prosesnya tak menunjukan grafik yang baik.
Nur menyorot kinerja polisi atas kasus yang dilaporkannya awal November lalu. Bagaimana tidak, hingga saat ini, jangankan berkas tahap satu yang dikirim ke Kejari Raba Bima, SPDP-nya saja belum dikirim penyidik setempat sebagai pemberitahuan atas adanya kasus yang tengah diproses.
“Saya heran, kenapa hingga saat ini penyidik belum menyerahkan SPDP ke Jaksa,” sorotnya, saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/11).
Nur menceritakan kronologi kasus yang menimpanya saat itu. Waktu itu, ada ternak terlapor atas nama Tamrin (45) yang juga warga yang sama masuk dalam sawahnya. Karena memakan kangkung, Nur pun mengusir ternak dengan maksud agar ternak tidak lagi memakan kangkung dalam sawah. Tidak terima ternaknya diusir, pelaku langsung mengejarnya.
“Kejadiannya hari Jum’at 11 November lalu, sekitar pukul 16.30 Wita. Setelah mengejar dan memegang saya, pelaku mencekik saya hingga lidah saya keluar,” ceritanya.
Namun aneh katanya, pasca dilaporkan hingga saat ini apalagi berkas tahap satunya yang masuk ke jaksa, SPDP nya saja belum ada yang ke Jaksa. Seharusnya, SPDP itu harus diberikan ke jaksa minimal sepekan kasus itu dilaporkan.
“Apalagi, sudah ada tiga orang saksi diperiksa polisi berikut hasil visumnya juga sudah ada,” katanya.
Dia menduga, penyidik dan pelaku ada main mata. Buktinya, hingga saat ini kasus itu tidur di meja penyidik.
“Kami berharap kepada Kapolres baru, agar tidak buta melihat kasus itu. Jangan karena pelaku banyak keluarga yang polisi lalu kasus itu tidak diurus,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reserse dan Kriminal IPTU. Meivitor Wicaksono mengaku, tidak tahu bahwa kasus itu belum sampai SPDP-Nya ke Kejari Raba Bima.
“Saya cek dulu ke anggota penyidik saya. Mengenai SPDP nya juga yang hingga saat ini belum sampai ke Jaksa, juga akan saya cek kembali,” ujarnya.
*Kahaba-02