Kota Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memusnahkan barang bukti kejahatan dari 40 kasus yang sedang ditangani dan inkrah di Pengadilan, di halaman kantor setempat, Selasa siang (31/7).
Pemusnahan barang bukti selama kasus tahun 2017 itu dihadiri jajaran kepolisian, Pengadilan Negeri Raba Bima dan BNNK Bima.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Widagdo Mulyono Petrus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 27,19 gram, Ganja seberat 2,06 gram, obat Tramadol sebanyak 2.425 butir, 7 pucuk senjata api rakitan dan obat kosmetik berbagai jenis.
“Sabu-sabu kami musnahkan dengan dimasukan dalam air, untuk senpi rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Sedangkan ganja, tramadol dan obat kosmetik dibakar,” ungkapnya.
Diakui Widagdo, pemusnahan ini dijalankan sesuai aturan dan mempunyai kekuatan hukum yang jelas.
*Kahaba-05