Kabar Bima

Kepala DPMPT-SP Dilantik Melebihi Umur, Baperjakat Harus Bertanggung Jawab

408
×

Kepala DPMPT-SP Dilantik Melebihi Umur, Baperjakat Harus Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota Komisi I DPRD Kota Bima H Mustamin berkomentar soal BKPSDM ditegur BKN karena melantik H Syarifuddin sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) melebihi umur 56 tahun 2 bulan. (Baca. Kepala DPMPT-SP Dilantik Tidak Sesuai Ketentuan, BKPSDM Ditegur BKN)

Kepala DPMPT-SP Dilantik Melebihi Umur, Baperjakat Harus Bertanggung Jawab - Kabar Harian Bima
Anggota Komisi I DPRD Kota Bima H Mustamin. Foto: Eric

Menurut dia, seharusnya masalah ini tidak terjadi, jika tim yang menyeleksi pejabat untuk dilantik teliti dan melihat dengan cermat proses dan persyaratannya.

“Saat seleksi JPT memang umur H Syarifuddin masih 65 tahun. Namun saat pelantikan dilakukan, umurnya lebih 2 bulan,” ujarnya, Rabu (4/12).

Karena terindikasi adanya pelanggaran batas usia maksimal pejabat eselon II, sesuai aturan PP Nomor 11 Tahun 2017 maka BKN memberikan teguran, dan meminta agar ditinjau kembali.

“Teguran ini merupakan warning untuk pemerintah daerah, terutama dinas terkait yang melakukan tahapan dan proses,” katanya.

Duta PBB itu mengungkapkan, apabila ke depan terbukti salah dalam mengambil keputusan dan jabatan, maka dipastikan jabatan Kepala DPMPT-SP akan ditarik kembali oleh BKN, dan akan mempengaruhi kondisi dan situasi ASN.

“Jika ini terjadi, maka pihak yang harus bertanggung jawab terhadap persoalan ini adalah tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Karena sudah mengetahui melanggar mekanisme dan aturan pelantikan pejabat, tapi tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Maka dari itu, ke depan Komisi I akan memanggil BKPSDM dan juga Baperjakat untuk dimintai klarifikasi tentang proses pelaksanaan seleksi jabatan kepala DPMPT-SP, sejak awal hingga pelantikan.

*Kahaba-04