Kabar Bima

Kepala SDN Inpres Leu Diduga Kelola Dana BOS Sepihak dan Tidak Sesuai Juknis

388
×

Kepala SDN Inpres Leu Diduga Kelola Dana BOS Sepihak dan Tidak Sesuai Juknis

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Leu Kecamatan Bolo NR, membeberkan bobroknya penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SDN Inpres Leu. Sebab, penggunaannya dinilai sepihak dan tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).

Kepala SDN Inpres Leu Diduga Kelola Dana BOS Sepihak dan Tidak Sesuai Juknis - Kabar Harian Bima
Kepala SDN Inpres Leu Sitti Fatimah. Foto: Yadien

NR mengungkapkan, untuk perbaikan pagar sekolah kepala sekolah setempat mengalokasikan anggaran sebesar Rp15 juta.  Anggaran tersebut bersumber dari dana BOS. Sedangkan alokasi anggaran sebesar itu tidak boleh dilakukan, karena penggunaan dana BOS ada pos masing-masing.

Menurut NR, kebijakan kepala sekolah yang mengucurkan dana BOS untuk memperbaiki pagar sudah jelas melanggar regulasi, karena anggaran yang dialokasikan terlalu besar dan itu tidak sesuaI dengan Juknis.

“Akibatnya, semua guru tidak mendapatkan insentif, padahal setiap keluar dana BOS ada bagian untuk dewan guru,” katanya, Kamis (7/12).

Anehnya, selaku guru di sekolah itu, dia bersama guru lain tidak mengetahui ada rencana perbaikan pagar dengan menggunakan dana BOS. Hanya saja saat itu, kepala sekolah memberitahukan akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp15 juta untuk memperbaiki pagar dengan menggunakan uang pribadinya.

“Penggunaan dan kebijakan dana BOS tidak pernah dirapatkan terlebih dahulu dengan bendahara dan guru,” ungkapnya.

Padahal kata NR, saat kepala sekolah sebelumnya, penggunaan dana BOS jelas sesuai pos yang direncanakan. Bahkan semua guru ikut menerima dana tersebut.

Sementara itu, Kepala SDN Inpres Leu Sitti Fatimah saat dikonfirmasi membenarkan telah menggunakan dana BOS sebesar Rp15 juta untuk perbaikan pagar sekolah. Namun kata dia, sebelum menggunakan anggaran tersebut, telah dirapatkan.

“Saat rapat saya sudah beritahu bahwa akan dilakukan perbaikan pagar dengan menggunakan uang pribadi saya. Tapi sistem pengembaliannya nanti akan diganti secara bertahap setiap kali keluar dana BOS.

Fatimah juga mengakui, semua dewan guru tidak mendapatkan insentif yang bersumber dari dana BOS pada tahap keempat. Kecuali untuk operator diberikan sebesar Rp 500 ribu. Itu dilakukan karena banyaknya utang sekolah pada penggunaan dana BOS tahap sebelumnya, sehingga harus ditutupi dengan dana BOS pada tahap terakhir.

“Mau saya kasih ap. Kan dana BOS hanya cukup buat bayar utang,” katanya.

*Kahaba-10