Kabar Bima

Kerja Timsel “Cacat”, Diadukan ke KPU NTB

441
×

Kerja Timsel “Cacat”, Diadukan ke KPU NTB

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hasil penetapan pengumuman seleksi wawancara menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima dinilai cacat hukum. Sejumlah peserta calon anggota penyelenggara Pemilu itu mengadukan Tim Seleksi (Timsel) pemilihan calon komisioner KPU Kota Bima ke KPU Provinsi NTB.

Rafidin, S.Sos, Sekretaris Tim Seleksi KPU Kota Bima. Foto: Agus
Rafidin, S.Sos, Sekretaris Tim Seleksi KPU Kota Bima. Foto: Agus

Pelanggaran itu disampaikan peserta yang tak lolos wawancara yakni, Drs. Taufik, Sauki, S.IP, Ismet Jayadi, Muhaemin, S.Pdi, Dedi Apriadi, SP, Muhammad Firas, SH, Sri Nuryati, SE, Agamawan, SE. Mereka menandatangani surat pengaduan tersebut bernomor: 15/TIMSEL/KPUKOBI/X/2013 tanggal 27 Oktober 2013.

Juru bicara pelapor, Ismet Jayadi, dalam rilisnya mengatakan, penetapan pengumuman hasil seleksi wawancara tersebut cacat hukum, karena melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 2 poin b, c, g, i yaitu, jujur, adil, keterbukaan, profesionalitas.

Kata dia, Tim seleksi pun melanggar Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pasal 1 poin 9, 10 bahwa unsur profesional adalah organisasi profesi yang terkait dengan bidang sosial, politik dan pemerintahan, hukum, ekonomi dan jurnalistik dan unsur masyarakat adalah anggota aktif dari organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat atau tokoh masyarakat yang memiliki reputasi publik yang baik.

Menurutnya, pada Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada pasal 2, bahwa dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, berpedoman kepada asas jujur, adil dan keterbukaan. Pasal 9 huruf (d) setiap Calon Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi, Kabupaten, Kota harus memenuhi syarat-syarat, seperti memiliki reputasi, kredibilitas, integritas dan rekam jejak yang baik.

“Tim seleksi telah melakukan pelanggaran atas pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan pasal 2 Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota, atas azas jujur, adil, keterbukaan, profesionalitas. Kami para pengadu mengajukan pengaduan dan keberatan atas kedudukan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bima, Drs. Sukirman Azis, SH, MH yang terkait hubungan menantu (suami dari anak Kandung Ketua Tim Seleksi ) dengan salah seorang peserta seleksi atas nama Julhaidin, SE (yang akrab dikenal Rangga Babuju, red) dan yang secara nyata tidak memberitahukan kepada masyarakat mengenai hubungan mantu tersebut, secara etikanya melanggar azas kepatutan dan profesionalitas sebagai tim seleksi,” ujarnya.

Lanjutnya, tim seleksi melanggar pasal 9 poin (d) Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013, bahwa syarat tim seleksi memiliki reputasi, kredibilitas, integritas dan rekam jejak yang baik. Kemudian kedudukan Rafidin, S.Sos sebagai sekretaris dalam tim seleksi patut dipertanyakan atas reputasi, kredibilitas, integritas dan rekam jejaknya. Mengingat yang bersangkutan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima, pernah dihukum penjara kurungan karena melakukan tindakan penganiayaan.

Oleh karena itu, para pengadu menilai bahwa tim seleksi calon Anggota KPU Kota Bima, dalam menilai, memutuskan dan mengumumkan Pengumuman Nomor: 15/TIMSEL/KPUKOBI/X/2013 tanggal 27 Oktober 2013 tersebut diduga telah melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yakni azas penyelenggaraan jujur, adil, keterbukaan, professional, akuntabel, karena dinilai sarat kepentingan, sarat Kolusi, sarat Nepotisme, sarat Koncoisme.

Akibat adanya ikatan permantuan, ikatan kekerabatan, ikatan organisasi dan etika syarat sebagai Tim Seleksi yang kedudukanya berintegritas, mandiri, jujur, adil, terbuka, akuntabilitas, proporsionalitas dan profesionalitas serta memiliki reputasi, kredibilitas, integritas dan rekam jejak yang baik.

Menurut Ismet, mereka merasa keputusan tersebut telah melanggar atas hak keadilan sebagai warga Negara dan sebagai Calon Anggota KPU Kota Bima. Mereka juga menilai tim seleksi dalam memutuskan hasil seleksi wawancara tersebut, melanggar azas penyelenggaraan yakni mandiri, jujur, adil, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, profesionalitas, karena sarat kekerabatan baik antara tim seleksi maupun hubungan peserta dengan Anggota Pokja Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bima di KPU Kota Bima.

Yakni hubungan Julhaidin, SE dengan Drs. Sukirman Azis, SH, MH. Hubungan Asrul Sani, SE yang memiliki hubungan Ipar dengan Anggota Pokja yakni Farid Makruf, SE. Hubungan Tamrin, SH keponakan dari Drs. Ajmah Sekretaris KPU Kota Bima. Hubungan Bukhari keponakan Firman, SE, M.AP yang saat ini menjadi Anggota KPU Kota Bima. Hubungan Agus Salim, SE satu organisasi jurnalistik dengan Rafidin, S.Sos (Ketua PWI Bima). Dan hubungan sepupu Drs. M. Saleh dengan Muhammad H. Abubakar Husein.

Berdasarkan pengamatannya, setelah dilakukan seleksi wawancara Julhaidin, SE (akrab dikenal Rangga Babuju, red) bertemu M. Sauki, S.IP di Yuang Cafe. “Dalam pertemuan tersebut, Julhaidin, SE menceritakan proses seleksi wawancara yang dilakukan tim seleksi, bahwa tiga pertanyaan yang dilontarkan Ketua Tim Seleksi Drs. Sukirman Azis, SH,MH tidak bisa dijawabnya, demikian cerita Julhaidin, SE kepada M. Sauki, S.Ip mengenai proses seleksi wawancara,” cerita Ismet dalam rilisnya.

Dengan bukti-bukti tersebut, bahwa hasil penetapan pengumuman hasil seleksi wawancara telah melanggar azas jujur, adil, profesionalitas, akuntabilitas karena kedudukan Ketua Tim Seleksi, Anggota Tim Seleksi dan Anggota Pokja Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bima dengan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bima sebagai hubungan permantuan, kerabat, Ipar, Keponakan, Sepupu, satu organisasi.

Dengan dugaan pelanggaran tersebut, mereka meminta OMBUSMAN NTB untuk melakukan pengawasan dengan meminta hasil proses Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bima kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Bima, atas hasil dan Proses Seleksi Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan Tes Wawancara.

“Dengan kenyataan tersebut, kami meminta kepada yang terhormat KPU Provinsi NTB untuk membatalkan hasil Seleksi Wawancara tersebut, dengan melakukan Seleksi Wawancara Ulang, dan mengambil alih tugas dan wewenang Tim Seleksi,” tambahnya.

Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kota Bima, Rafidin, S.Sos membantah jika penentuan 10 nama sarat dengan nepotisme atau koncoisme. Penentuan nama-nama yang lolos 10 besar berdasarkan akumulasi penilaian dari semua tahapan seleksi. “Mulai dari tes tulis, psiko tes dan tes kesehatan. Untuk psiko tes dilakukan oleh panitia provinsi. Mereka yang lolos kami anggap memenuhi syarat dan kamampuan itu,” ujarnya dari Mataram via hanphone (HP), Rabu, 30 Oktober 2013.

Mengenai hubungan antara Timsel dengan KPU, kata dia, tidak memiliki pengaruh dalam penentuan nama yang lolos. Semua dilakukan sesuai standar dan kemampuan yang dimiliki. “Keliru jika menganggap saya misalnya dengan Agus Salim satu profesi, lantas mempengaruhi keputusan. Itu karena memiliki kemampuan,” ungkapnya.

Dia menyakinkan jika lima anggota timsel bekerja dan menjaga amanat publik. Namun tidak bisa juga dihalanginya hak mereka untuk mempersoalkan hasil seleksi timsel.

“Silahkan mengadukan ke mana saja, itu hak masing-masing. Tetapi kami bekerja dengan ikhlas dan menjaga kepercayaan. Kami tidak ingin merusak atau menggadaikan integritas,” tegasnya.

*BIN